Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aroma Suap Meikarta

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Kasus suap yang menyeret Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, telah menambah daftar panjang korupsi kepala daerah. Citra bupati wanita dua periode itu runtuh karena silau dengan godaan rupiah dari proyek raksasa bernama Meikarta. Sebenarnya, aroma suap korporasi properti itu sudah tercium sejak lama. Indikasinya pada soal perijinan HGU atas lahan ratusan hektare yang sempat jadi polemik, harga unit yang jauh dibawa standar serta pemasaran yang luas dan masif ketika perijinan masih dalam kontroversi. Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara diam-diam sudah memasang radar curiga. Sejak mencium aroma, secara silent KPK bergerak menyelidiki operasi marketing bawah tanah, termasuk transaksi bawah meja.  Operasi senyap ini menemukan indikasi kuat dan pekan lalu diikuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hasilnya, sejumlah pihak, termasuk Bupati dan pejabat Kabupaten Bekasi lainnya diciduk dan ditahan. Sampai kapan negeri ini terus dikoyak isinya secara tak halal, justru oleh pamong negeri yang seharusnya bertugas menyejahterakan rakyat? Sejak tahun 2004, Kepala Daerah yang ditangkap karena korupsi sebanyak 99 orang. Dari jumlah tersebut, yang didalangi/melibatkan Gubernur 20 orang dan Bupati/Walikota sebanyak 71 orang. Bupati Neneng yang ditangkap KPK kemarin merupakan kepala daerah ke-99 dalam 14 tahun terakhir. Apabila spektrum pelaku korupsi diperluas meliputi anggota Dewan Perwakilan, maka jumlahnya mencapai 1.452 orang. Hal yang menarik bahwa delik korupsi kepala daerah paling menonjol adalah suap. Padahal, delik suap memiliki kekhasan dari modus lainnya karena penerima suap tidak mengakses langsung dana negara. Dana suap umumnya berasal dari pihak swasta yang menitipkan 'kepentingan' sehingga seharusnya sulit terdeteksi. Secara prosentase, dari modus korupsi kepala daerah yang sudah diproses hukum,  "suap" menempati ranking pertama 34,3% dari total kasus korupsi, menyusul penyalahgunaan anggaran 31,4%, pengadaan barang/jasa 20%, penyimpangan perijinan 8,6%, dan perdagangan jabatan 5,7%. Data tersebut mengkonfirmasi bahwa praktik suap menjadi pintu masuk paling banyak bagi kepala daerah untuk mengkorup dana negara. Simpulan itu menemukan kebenaran saat KPK memaparkan data mutahir tentang modus korupsi kepala daerah. Melalui juru bicaranya Febri Diansyah, KPK membeberkan bahwa  modus korupsi kepala daerah umumnya adalah suap terkait proyek infrastruktur atau pengadaan, pengisian jabatan, perizinan, pengurusan dan pengesahan anggaran, pengesahan peraturan atau APBD, alih fungsi hutan, tukar menukar kawasan hutan, dan lain-lain. Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Balitbang BPKP)  memaparkan, monopoli dan diskresi kewenangan dalam pengelolaan anggaran APBD, perekrutan dan penempatan pejabat daerah, pemberian ijin sumber daya alam, pengadaan barang/jasa, pembuatan peraturan kepala daerah, dan adanya dinasti kekuasaan, adalah pintu paling sering bagi lalu lalang koruptor untuk mewujudkan niatnya. Modus paling dominan adalah menerima suap. Apa itu “Suap”? Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya (penyelenggara negara) dan membujuknya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang. Di dalam masyarakat, kata suap lebih dikenal dengan istilah “Sogok”. Praktek suap bisa kita jumpai dalam sejumlah varian; Pertama, Uang Jasa- sejumlah uang yang diberikan oleh seseorang kepada orang tertentu (dalam hal ini penyelenggara negara yang memiliki otoritas) sebagai kompensasi atas kemudahan dan/atau keuntungan yang diperoleh atas bantuan penerima suap. Kedua, Uang Administrasi- dalam hal mengurus sesuatu dengan berhubungan dengan organ publik, biasanya pemberi suap diuntungkan  oleh kemudahan dan kecepatan, sedangkan Penerima suap mendalilkan atau meninggikan kewajiban administrasi kepada negara, yang pada akhirnya untuk Penerima suap.  Ketiga, Hadiah/Upah- Pemberian barang/uang kepada penyelenggara negara yang memiliki otoritas yang berhubungan dengan kepentingan pemberi hadiah/upah dengan maksud memperoleh sesuatu yang melampaui atau menyalahi wewenangnya.  Mengapa suap? Dibanding dengan modus korupsi lain, suap relatif lebih mudah karena koruptor tidak berhubungan langsung dengan uang negara. Uang justru berasal dari pihak yang berkaitan dengan jasa/pekerjaan negara dan orang yang menawarkan umumnya sukarela karena berdasarkan perhitungan matematis, pemberi suap tidak dirugikan. Setiap dana suap yang dikeluarkan, tentu dicarikan konpensasi untuk menambal kerugian yang diakibatkan oleh pengeluaran suap tadi. Negara lah  yang justru memikul beban konpensasi itu. Misalnya, untuk mengerjakan proyek dengan nilai Rp. 10 Miliar, seorang mengeluarkan dana suap sebesar Rp. 200 juta. Maka, agar keuntungan pekerjaan proyek tersebut tidak terreduksi oleh dana suap Rp.200 juta, maka kualitas fisik pekerjaan akan dikurangi. Beton dengan porsi semen yang tadinya 1:5 (semen satu zak dicampur pasir lima dengan satuan setara) sesuai bestek, maka dalam praktek dia bisa menyimpang menaikkan porsi pasir menjadi 7-8 untuk semen 1. Perhitunghannya; harga semen jauh lebih tinggin dari harga pasir. Jika sesuai bestek sudah ditentukan 1:5, lalu Pemborong mengobat porsi menjadi 1:7, maka Pemborong memperoleh keuntungan sebesar nilai yang disimpangkan, dan sebaliknya mutu konstruksi mengalami penurunan sekian persen akibat penyimpangan bestek. Kembali ke soal “Diskresi”. Bahwa hak diskresi melekat pada pejabat publik, khususnya kepala daerah. Hak itu dilakukan karena tidak semua hal tercakup dalam peraturan sehingga diperlukan kebijakan untuk memutuskan sesuatu hingga peraturan yang berhubungan dengan hal itu ada atau dirumuskan. Masalahnya kemudian adalah diskresi ditafsir sepihak menjadi sangat luas dan permanen. Fakta ini yang menimbulkan mis persepsi. Sebenarnya, diskresi yang melekat pada diri pejabat public, termasuk kepala daerah itu sangat terbatas. Dia hanya bisa diberi ruang menggunakan kewenangan diskresi ketika tidak ada aturan main dan dalam situasi yang sangat mendesak. Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa kekuasaan yang monoipolistik dan mis persepsi terhadap diskresi Kepala Daerah, telah membuka pintu amat luas untuk menerima suap, termasuk modus korupsi lainnya. Kondisi ini diperparah lagi dengan lemahnya akuntabilitas. Dalam penelitian Litbang BPKP ditemukan, adanya kolusi antara kepala daerah dengan DPRD terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah dalam pembuatan perda dan perijinan. Lemahnya akuntabilitas disebabkan karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan asset serta dalam pengadaan barang dan jasa. Faktor lain yang turut berpotensi menimbulkan korupsi kepala daerah adalah karena biaya pemilukada langsung yang mahal, kurangnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah, kurang pahamnya peraturan, dan pemahaman terhadap konsep budaya yang salah. Bagimananpun, korupsi adalah kangker ganas yang bersarang dalam tubuh birokrasi negara. Oleh karena itu, semakin cepat terdeteksi, akan semakin besar peluang untuk sembuh. Peran lembaga pengawas dan partisipasi masyarakat, sangat menentukan keberhasilan ihktiar itu.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Meninjau Baksos Kesehatan di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem memperkuat komitmennya dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Bakti Sosial (Baksos) Kesehatan secara menyeluruh. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 ini dipusatkan di Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, pada Selasa (11/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua WHDI Karangasem Ny. Anggreni Pandu Lagosa Hadiri Sosialisasi Peran Strategis di Bidang Publik

balitribune.co.id | Amlapuira - Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mengajak ibu-ibu di Karangasem untuk meningkatkan perannya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung MPP Karangasem pada Senin (10/11/2025) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga Oktober 2025 Bank BPD Bali Catat Kinerja Cemerlang

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali hingga Bulan Oktober 2025 kembali mencatatkan kinerja cemerlang di seluruh indikator utama, sebuah bukti efektivitas strategi bisnis yang diterapkan dengan pencapaian asset  Rp42,4 triliun, melampaui target yang dipatok sebesar Rp41,10 triliun  atau mencapai 103,13% dan mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 6,60% dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp39,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Pelaku Perusakan Hutan Ditangkap Polsek Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Polsek Kintamani  berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Dalam kasus ini petugas  mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), semuanya warga setempat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.