Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aroma Suap Meikarta

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Kasus suap yang menyeret Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, telah menambah daftar panjang korupsi kepala daerah. Citra bupati wanita dua periode itu runtuh karena silau dengan godaan rupiah dari proyek raksasa bernama Meikarta. Sebenarnya, aroma suap korporasi properti itu sudah tercium sejak lama. Indikasinya pada soal perijinan HGU atas lahan ratusan hektare yang sempat jadi polemik, harga unit yang jauh dibawa standar serta pemasaran yang luas dan masif ketika perijinan masih dalam kontroversi. Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara diam-diam sudah memasang radar curiga. Sejak mencium aroma, secara silent KPK bergerak menyelidiki operasi marketing bawah tanah, termasuk transaksi bawah meja.  Operasi senyap ini menemukan indikasi kuat dan pekan lalu diikuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hasilnya, sejumlah pihak, termasuk Bupati dan pejabat Kabupaten Bekasi lainnya diciduk dan ditahan. Sampai kapan negeri ini terus dikoyak isinya secara tak halal, justru oleh pamong negeri yang seharusnya bertugas menyejahterakan rakyat? Sejak tahun 2004, Kepala Daerah yang ditangkap karena korupsi sebanyak 99 orang. Dari jumlah tersebut, yang didalangi/melibatkan Gubernur 20 orang dan Bupati/Walikota sebanyak 71 orang. Bupati Neneng yang ditangkap KPK kemarin merupakan kepala daerah ke-99 dalam 14 tahun terakhir. Apabila spektrum pelaku korupsi diperluas meliputi anggota Dewan Perwakilan, maka jumlahnya mencapai 1.452 orang. Hal yang menarik bahwa delik korupsi kepala daerah paling menonjol adalah suap. Padahal, delik suap memiliki kekhasan dari modus lainnya karena penerima suap tidak mengakses langsung dana negara. Dana suap umumnya berasal dari pihak swasta yang menitipkan 'kepentingan' sehingga seharusnya sulit terdeteksi. Secara prosentase, dari modus korupsi kepala daerah yang sudah diproses hukum,  "suap" menempati ranking pertama 34,3% dari total kasus korupsi, menyusul penyalahgunaan anggaran 31,4%, pengadaan barang/jasa 20%, penyimpangan perijinan 8,6%, dan perdagangan jabatan 5,7%. Data tersebut mengkonfirmasi bahwa praktik suap menjadi pintu masuk paling banyak bagi kepala daerah untuk mengkorup dana negara. Simpulan itu menemukan kebenaran saat KPK memaparkan data mutahir tentang modus korupsi kepala daerah. Melalui juru bicaranya Febri Diansyah, KPK membeberkan bahwa  modus korupsi kepala daerah umumnya adalah suap terkait proyek infrastruktur atau pengadaan, pengisian jabatan, perizinan, pengurusan dan pengesahan anggaran, pengesahan peraturan atau APBD, alih fungsi hutan, tukar menukar kawasan hutan, dan lain-lain. Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Balitbang BPKP)  memaparkan, monopoli dan diskresi kewenangan dalam pengelolaan anggaran APBD, perekrutan dan penempatan pejabat daerah, pemberian ijin sumber daya alam, pengadaan barang/jasa, pembuatan peraturan kepala daerah, dan adanya dinasti kekuasaan, adalah pintu paling sering bagi lalu lalang koruptor untuk mewujudkan niatnya. Modus paling dominan adalah menerima suap. Apa itu “Suap”? Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya (penyelenggara negara) dan membujuknya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang. Di dalam masyarakat, kata suap lebih dikenal dengan istilah “Sogok”. Praktek suap bisa kita jumpai dalam sejumlah varian; Pertama, Uang Jasa- sejumlah uang yang diberikan oleh seseorang kepada orang tertentu (dalam hal ini penyelenggara negara yang memiliki otoritas) sebagai kompensasi atas kemudahan dan/atau keuntungan yang diperoleh atas bantuan penerima suap. Kedua, Uang Administrasi- dalam hal mengurus sesuatu dengan berhubungan dengan organ publik, biasanya pemberi suap diuntungkan  oleh kemudahan dan kecepatan, sedangkan Penerima suap mendalilkan atau meninggikan kewajiban administrasi kepada negara, yang pada akhirnya untuk Penerima suap.  Ketiga, Hadiah/Upah- Pemberian barang/uang kepada penyelenggara negara yang memiliki otoritas yang berhubungan dengan kepentingan pemberi hadiah/upah dengan maksud memperoleh sesuatu yang melampaui atau menyalahi wewenangnya.  Mengapa suap? Dibanding dengan modus korupsi lain, suap relatif lebih mudah karena koruptor tidak berhubungan langsung dengan uang negara. Uang justru berasal dari pihak yang berkaitan dengan jasa/pekerjaan negara dan orang yang menawarkan umumnya sukarela karena berdasarkan perhitungan matematis, pemberi suap tidak dirugikan. Setiap dana suap yang dikeluarkan, tentu dicarikan konpensasi untuk menambal kerugian yang diakibatkan oleh pengeluaran suap tadi. Negara lah  yang justru memikul beban konpensasi itu. Misalnya, untuk mengerjakan proyek dengan nilai Rp. 10 Miliar, seorang mengeluarkan dana suap sebesar Rp. 200 juta. Maka, agar keuntungan pekerjaan proyek tersebut tidak terreduksi oleh dana suap Rp.200 juta, maka kualitas fisik pekerjaan akan dikurangi. Beton dengan porsi semen yang tadinya 1:5 (semen satu zak dicampur pasir lima dengan satuan setara) sesuai bestek, maka dalam praktek dia bisa menyimpang menaikkan porsi pasir menjadi 7-8 untuk semen 1. Perhitunghannya; harga semen jauh lebih tinggin dari harga pasir. Jika sesuai bestek sudah ditentukan 1:5, lalu Pemborong mengobat porsi menjadi 1:7, maka Pemborong memperoleh keuntungan sebesar nilai yang disimpangkan, dan sebaliknya mutu konstruksi mengalami penurunan sekian persen akibat penyimpangan bestek. Kembali ke soal “Diskresi”. Bahwa hak diskresi melekat pada pejabat publik, khususnya kepala daerah. Hak itu dilakukan karena tidak semua hal tercakup dalam peraturan sehingga diperlukan kebijakan untuk memutuskan sesuatu hingga peraturan yang berhubungan dengan hal itu ada atau dirumuskan. Masalahnya kemudian adalah diskresi ditafsir sepihak menjadi sangat luas dan permanen. Fakta ini yang menimbulkan mis persepsi. Sebenarnya, diskresi yang melekat pada diri pejabat public, termasuk kepala daerah itu sangat terbatas. Dia hanya bisa diberi ruang menggunakan kewenangan diskresi ketika tidak ada aturan main dan dalam situasi yang sangat mendesak. Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa kekuasaan yang monoipolistik dan mis persepsi terhadap diskresi Kepala Daerah, telah membuka pintu amat luas untuk menerima suap, termasuk modus korupsi lainnya. Kondisi ini diperparah lagi dengan lemahnya akuntabilitas. Dalam penelitian Litbang BPKP ditemukan, adanya kolusi antara kepala daerah dengan DPRD terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah dalam pembuatan perda dan perijinan. Lemahnya akuntabilitas disebabkan karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan asset serta dalam pengadaan barang dan jasa. Faktor lain yang turut berpotensi menimbulkan korupsi kepala daerah adalah karena biaya pemilukada langsung yang mahal, kurangnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah, kurang pahamnya peraturan, dan pemahaman terhadap konsep budaya yang salah. Bagimananpun, korupsi adalah kangker ganas yang bersarang dalam tubuh birokrasi negara. Oleh karena itu, semakin cepat terdeteksi, akan semakin besar peluang untuk sembuh. Peran lembaga pengawas dan partisipasi masyarakat, sangat menentukan keberhasilan ihktiar itu.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.