Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aset Terancam Disita, Pengacara Ancam Laporkan Ketua PN Singaraja ke MA

Bali Tribune/ Hartawan bersama kliennya Gede Merta Widiada.


balitribune.co.id | Singaraja - Anmaning yang dilayangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap Gede Merta Widiada yang lebih dikenal dengan Boss Adisika selaku termohon eksekusi untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp 550.000.000 kepada pemohon eksekusi yakni Gede Putu Arka Wijaya, memantik serangan balik.

Pihak Gede Merta Widiada melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan SH mengancam akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA) setelah menuding Ketua PN Singaraja tidak fair dalam kasus tersebut.

Sebelumnya Arka Wijaya melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta SH memberi deadline kepada Gede Merta untuk mematuhi putusan pengadilan MA yang sudah inkrah pada tahun 2019. Hanya saja tenggat waktu terlewati dan aset milik Gede Merta terancam disita.

Terkait perkara perdata dengan nomor 423/Pdt.b.TH/2021/PN Singaraja tersebut, kuasa hukum Arka Wijaya,Nyoman Sunarta mengatakan telah mengajukan surat ke PN Singaraja selaku pemohonan eksekusi lanjutan setelah diberikan anmaning hampir selama dua pekan terhadap termohon.

“Permohonan eksekusi lanjutan telah ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, dengan melaksanakan anmanning pada tanggal 2 November 2022 dan terakhir pada tanggal 14 November 2022,”ujar Sunarta.

Hanya saja Gede Merta melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan melakukan perlawanan balik. Ia mengecam putusan Ketua PN Singaraja dan menganggap putusan tersebut berakibat fatal.

Menurut Budi Hartawan, ia telah mengajukan perlawanan eksekusi terhadap objek sengketa terletak di Desa Sambangan.

“Awalnya memang klien saya kalah karena dipegang pengacara lain. Dalam amar putusan ada dua putusan dalam konvensi dan rekovensi. Dalam konvensi ada perintah pengosongan objek secara lasia dari total objek seluas 12,5 are,” kata Budi Hartawan.

Hanya saja ada disebutkan pengembalian uang senilai Rp 550.000.000 sebagai DP yang merupakan hasil penjualan objek bukan uang tunai murni dari pemohon eksekusi.Dari titik ini Budi Hartawan mengaku melakukan perlawanan eksekusi.Pasalnya, uang tersebut bersumber dari tanah yang dijual dan jika uang itu dikembalikan kepada pemohon akan ada objek yang hilang.

“Lahan itu kan sudah dimiliki oleh seseorang (pembeli).Nah,kami juga minta selaku termohon eksekusi memohon kepada majelis untuk mengosongkan obyek terlebih dahulu dalam konvensi karena keduanya dikabulkan oleh MA,”jelas Budi Hartawan.

wartawan
CHA
Category

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.