Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASN Kota Denpasar Sumbangkan 6 Ton Beras

Bali Tribune/ BERAS - Penyerahan bantuan beras kepada tenaga kerja sektor non formal di Kota Denpasar dengan sistem jemput bola pada Kamis (16/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh lapisan bergerak bersama untuk menangani Covid-19. Kali ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Denpasar turut andil memberikan bantuan. Sedikitnya 6 Ton beras disalurkan kepada masyarakat yang bekerja pada sektor non formal pada Kamis (16/4).
 
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat sangat merasakan dampak Covid-19. Sehingga guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat selama penanganan Covid-19 ini turut dirancang lumbung pangan berupa bantuan beras bagi masyarakat yang bekerja di sektor non formal. Seperti halnya petani, buruh tukang suwun dan juru parkir.
 
“Hari ini sudah tersalurkan bantuan beras kepada sedikitnya 575 orang tenaga sektor non formal yakni juru parkir di Kota Denpasar,” kata Dewa Rai.
 
Lebih lanjut dikatakan, pemberian bantuan ini akan terus berlanjut guna mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Sehingga dalam proses penanganan wabah covid 19 ini tidak menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi.
 
“Penyaluran ini dilaksanakan atas kerjasama Tim Perlindungan Sosial dan Ekonomi Kota Denpasar  bersama PD. Parkir untuk menghindari kerumunan. Jadi para jukir mengambil satu persatu bantuan beras secara bergiliran,” ujar Dewa Rai.
 
Selain itu, Pemkot Denpasar juga sudah menyiapkan bantuan sembako dan kesejahteraan sosial dengan menyasar enam kelompok masyarakat. Dimana bantuan tersebut saat ini sedang dalam proses pendataan dan pendistribusian. "Rencana besok Jumat (17/4) Pemkot Denpasar juga akan menggelontorkan bantuan sembako kepada pekerja sektor formal yang terkena PHK," katanya.
 
Selebihnya pria asal Klungkung ini mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan diri mulai dari menggunakan masker, rajin mencuci tangan, penerapan PHBS, serta melaksanakan imbauan pemerintah secara disiplin dan bertanggungjawab. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.