Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asyik Nyabu, DPO Narkoba Diringkus

Bali Tribune/ Kajari Buleleng Nur Chusniah bersama Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi,menjelaskan penangkapan DPO Yuda setelah turun putusan Mahkamah Agung.
Balitribune.co.id | Singaraja - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng bersama Satres Narkoba Polres Buleleng meringkus DPO terpidana narkoba pada Senin (2/3) sekitar pukul 19.45 Wita.Terpidana bernama Made Yuda Putra alias Yuda (38), warga  Banjar Dinas Carik, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt ditangkap di Desa Lokapaksa, Seririt saat sedang asyik nyabu.
 
Yuda tak sendiri, ia bersama sepupunya Putu Kisnawan alias Tukis, ikut ditangkap  dengan barang bukti sebanyak 7 paket narkoba jenis sabu, timbangan serta alat hisap atau bong.
 
Yuda menjadi DPO setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1213 K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019,menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Memperbaiki putusan  Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 57/Pid.Sus/2018/PT.DPS tanggal 13 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 165/Pid.Sus/2018/PN.SGR tanggal 18 Oktober 2018.
 
“Penangkapan Made Yuda Putra alias Yuda adalah melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung. Namun saat ditangkap DPO ini sedang memakai sabu bersama sepupunya Putu Krisnawan alias Tukis di rumahnya,” jelas  Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nur Chusniah, Selasa (3/3).
 
Setelah ditangkap, Yuda akan dibawa ke Lapas Buleleng untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Sedangkan Tukis diserhakan ke Polres Buleleng untuk penyelidikan labih lanjut.
 
Nur Chusniah mengatakan, ada keterlambatan penerimaan putusan dari Makamah Agung.Seharusnya lebih cepat diterima yakni diputus  26 Juni 2019.Namun pihak kejaksaan menerima salinan putusan 12 Juli 2019.Padahal,masa penahanan habis 30 Juni 2019,sehingga terpidana Yuda harus keluar demi hukum.
 
"Dari putusan Mahkamah Agung akhirnya kami lakukan penangkapan.Upaya membekuk Yuda sudah berulang kali dilakukan, namun selalu gagal. Ia  lihai dan mengetahui gerak gerik dari petugas. Alhamdulillah akhirnya berhasil kami tengkap setelah minggu lalu berhasil lolos saat akan disergap,”imbuhnya.
 
Untuk vonis DPO Yuda dari Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.
 
”Vonis Mahkamah Agung  jauh lebih besar dari tuntutan kami diputus di PN dan PT dengan ancaman penjara selama 5 tahun, namun DPO melakukan banding,”ungkapnya.
 
Perkara DPO Yuda karena ditangkap saat menggunakan sabu,akan diproses dengan BAP baru dengan jenis perkara sama barang narkotika.”Kasus lama tetap tetap kami eksekusi, perkara baru karena DPO ditangani penyidik dari Polres Buleleng,”ujarnya.
 
Sementara Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengatakan, kasus DPO Yuda belum ditentukan sebagai pengedar atau pemakai.Kendati saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa timbangan dan sejumlah paket sabu. Sebelumnya DPO Yuda dengan sangkaan pasal sebagai pemakai pada kasus narkotika tahun 2017. "Sementara Tukis tetap akan kami proses,”tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.