Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asyik Nyabu, DPO Narkoba Diringkus

Bali Tribune/ Kajari Buleleng Nur Chusniah bersama Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi,menjelaskan penangkapan DPO Yuda setelah turun putusan Mahkamah Agung.
Balitribune.co.id | Singaraja - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng bersama Satres Narkoba Polres Buleleng meringkus DPO terpidana narkoba pada Senin (2/3) sekitar pukul 19.45 Wita.Terpidana bernama Made Yuda Putra alias Yuda (38), warga  Banjar Dinas Carik, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt ditangkap di Desa Lokapaksa, Seririt saat sedang asyik nyabu.
 
Yuda tak sendiri, ia bersama sepupunya Putu Kisnawan alias Tukis, ikut ditangkap  dengan barang bukti sebanyak 7 paket narkoba jenis sabu, timbangan serta alat hisap atau bong.
 
Yuda menjadi DPO setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1213 K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019,menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Memperbaiki putusan  Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 57/Pid.Sus/2018/PT.DPS tanggal 13 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 165/Pid.Sus/2018/PN.SGR tanggal 18 Oktober 2018.
 
“Penangkapan Made Yuda Putra alias Yuda adalah melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung. Namun saat ditangkap DPO ini sedang memakai sabu bersama sepupunya Putu Krisnawan alias Tukis di rumahnya,” jelas  Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nur Chusniah, Selasa (3/3).
 
Setelah ditangkap, Yuda akan dibawa ke Lapas Buleleng untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Sedangkan Tukis diserhakan ke Polres Buleleng untuk penyelidikan labih lanjut.
 
Nur Chusniah mengatakan, ada keterlambatan penerimaan putusan dari Makamah Agung.Seharusnya lebih cepat diterima yakni diputus  26 Juni 2019.Namun pihak kejaksaan menerima salinan putusan 12 Juli 2019.Padahal,masa penahanan habis 30 Juni 2019,sehingga terpidana Yuda harus keluar demi hukum.
 
"Dari putusan Mahkamah Agung akhirnya kami lakukan penangkapan.Upaya membekuk Yuda sudah berulang kali dilakukan, namun selalu gagal. Ia  lihai dan mengetahui gerak gerik dari petugas. Alhamdulillah akhirnya berhasil kami tengkap setelah minggu lalu berhasil lolos saat akan disergap,”imbuhnya.
 
Untuk vonis DPO Yuda dari Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.
 
”Vonis Mahkamah Agung  jauh lebih besar dari tuntutan kami diputus di PN dan PT dengan ancaman penjara selama 5 tahun, namun DPO melakukan banding,”ungkapnya.
 
Perkara DPO Yuda karena ditangkap saat menggunakan sabu,akan diproses dengan BAP baru dengan jenis perkara sama barang narkotika.”Kasus lama tetap tetap kami eksekusi, perkara baru karena DPO ditangani penyidik dari Polres Buleleng,”ujarnya.
 
Sementara Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengatakan, kasus DPO Yuda belum ditentukan sebagai pengedar atau pemakai.Kendati saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa timbangan dan sejumlah paket sabu. Sebelumnya DPO Yuda dengan sangkaan pasal sebagai pemakai pada kasus narkotika tahun 2017. "Sementara Tukis tetap akan kami proses,”tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.