Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Awalnya Shabara Terus Jadi Pengguna, Akhirnya Dipecat

Bali Tribune/ DITANGKAP - Mantan polisi I Made Setiawan (32) kembali ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu
balitribune.co.id | Singaraja - Mantan polisi bernama I Made Setiawan (32) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng setelah kepergok membawa narkoba jenis sabu-sabu.
 
Pria yang tinggal di Lingkungan Tegal Mawar,Kelurahan Banjar Bali, Singaraja ini berhasil dibekuk setelah terbukti membawa dua paket jenis sabu-sabu yang di bungkus lakban warna merah dengan berat masing masing 5,07 gram netto dan berat keseluruhan 10,14 gram netto. 
 
Sebelumnya Made Setiawan yang berpangkat Aipda merupakan anggota banit shabara Polsek Sukasada.Dan bulan Maret 2019 lalu dipecat  dengan tidak hormat sebagai anggota polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 
 
Informasi di kepolisian menyebutkan,Setiawan dibekuk tim opnal jajaran Satnarkoba Polres Buleleng Senin (23/12) sekitar pukul 13.00 wita,di jalan Gang Bima,Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Buleleng. 
 
Polisi menyergapnya setelah sebelumnya  melakukan pengintaian setelah melakukan transaksi narkoba model jaringan terputus. Narkoba diletakkan di bawah bata di jalan Desa Anturan tebungkus lakban. 
 
Setiawan mengaku dua paket sabu-sabu ia peroleh dari seseorang yang berada di Denpasar dan daerah Jawa Timur dengan cara  pengambilan barang sistem tempel.Setiawan juga mengaku barang haram itu ia gunakan bersama kawan-kawannya saat malam tahun baru nanti dan tidak untuk dijual.
 
"Dua kali bertemu untuk melakukan transaksi dan secara sekilas saya masih ingat orangnya. Dan barang itu saya pakai bersama teman pada malam tahun baru nanti. Tidak saya jual,"kata Setiawan (26/12).
 
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi,mengatakan saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada mantan anggota polisi I Made Setiawan  belum mengarah sebagai pengedar atau kurir narkoba meski barang bukti sabu relatif besar di temukan. 
 
"Tersangka masih kami tetapkan sebagai pemakai sabu," ucap AKP Derawi.
 
Atas perbuatan tersangka diancam dua pasal berlapis. Karena tersangka selain sebagai pengguna sabu juga atas kepemilikan sabu yang jumlah begitu besar. "Sehingga kami kenakan pasal 112 ayat 2  UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,l dengan denda minimal Rp. 800 juta dan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," terangnya.
 
Sementara itu, menurut AKP Derawi, penanganan kasus narkoba sejak tahun 2019  terjadi penurunan kasus dibandingkan tahun 2018. Dengan rincian sebanyak 57 yang ditangani dan tahun 2018 dan 63 kasus narkoba tahun 2019. "Sementara pengedar narkoba tahun 2018 sampai 2019 yang kami tangkap 20 dan pemakai sebanyak 100 orang dengan rata-rata pada usia produktif," tandas Derwi. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Ketua Dekranasda Badung Dukung Inovasi Kriya Lokal di Pameran Inacraft October Vol. 4

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, bersama Penasihat Dekranasda Kabupaten Badung IB. Surya Suamba, dan Wakil Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Badung Nyonya Oliviana Surya Suamba menghadiri Pameran Inacraft October 2025 Vol.

Baca Selengkapnya icon click

Roadshow Pak Koster Pascabanjir

balitribune.co.id | Sebagai publik, kita mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh Pak Koster sebagai Gubernur Bali pascabanjir pertengahan September lalu, di samping beliau turun langsung memantau dan mengomandoi penanganan dampak banjir, beliau juga menggalang bantuan dari berbagai pihak untuk membantu masyarakat yang terdampak, termasuk menggalang donasi dari aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan Provinsi Bali, tak pelak beliau mendapatk

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

MotoGPTM 2025 Dongkrak Keterisian Hotel dan Industri Penerbangan

balitribune.co.id | Denpasar - Ajang balap dunia MotoGPTM 2025 yang berlangsung di Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 4-5 Oktober membawa dampak positif di industri penerbangan dan okupansi kamar hotel di Tanah Air. Antusiasme publik terhadap balapan kali ini terlihat dari tingkat okupansi hotel di kawasan The Mandalika yang mencapai 100% penuh, bahkan melebihi kapasitas tersedia.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bangli Minta Evaluasi Rencana Investasi Kapal Pesiar di Danau Batur

balitribune.co.id | Bangli - Penandatangan  nota kesepakatan  (MoU)  antara Perseroda Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Bangli dengan investor PT GMS Invest International Korea untuk pengembangan pariwisata di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Salah satu proyek yang direncanakan yakni pengoperasian kapal pesiar di danau Batur, Kintamani. Hal ini menuai sorotan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Kompetisi AHM Best Student 2025, Astra Motor Bali Hadirkan Inovator Muda

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali dengan bangga mengumumkan para pemenang kompetisi AHM Best Student (AHMBS) 2025 tingkat regional Bali. Acara puncak yang digelar pada Minggu (5/10) menjadi saksi lahirnya lima inovator muda terbaik dari 12 finalis yang telah melalui proses seleksi ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.