Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ayah Tiri Cabul Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Bali Tribune/ Terdakwa menghadiri sidang secara virtual dari LP Kerobokan.
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Ali Abdi (54), pada Kamis (4/3). Hasilnya, pria paruh baya asal Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur, yang tega mencabuli anak di bawah umur berinisial SB (13), yang merupakan anak kandung dari istri sirihnya ini divonis 8 tahun penjara. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Heriyanti menyatakan Ali Abdi telah terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak korban agar menuruti nafsu birahinya. Perbuatan keji terdakwa ini juga dibalut dengan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu dengan menjanjikan akan membelikan laptop dan handphone  untuk anak korban. 
 
Atas perbuatannya ini, majelis hakim menganggap Ali Abdi telah melanggar Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Selain penjara, Ali Abdi juga didenda sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana 3 bulan kurungan. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas ketua Hakim Heriyanti. 
 
Putusan majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani. Terdakwa yang menghadiri sidang secara daring dari LP Kelas II A Kerobokan, didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengunakan hak pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan sikap menerima atau banding. Keputusan serupa juga diambil Jaksa Heppy  dalam menanggapi putusan hakim. 
 
Asal tahu saja, SB (13), tak menyangka jika keputusan ibu kandungnya, RW, menikah dengan terdakwa pada tahun 2018 di Jakarta bakal menghadirkan trauma dan penderitaan yang mendalam baginya. 
 
Peristiwa pencabulan yang menimpa korban ini dimulai sejak tanggal 26 Mei hingga 16 Juni 2020. Korban baru berani melaporkan kejadian ini ke ibunya pada tanggal 26 Juni 2020 dan pada tanggal 29 Juni ibu korban melaporkan terdakwa ke polisi. 
 
Terdakwa melakukan perbuatan cabulnya di dalam rumah yang mereka tempati di seputaran Jalan Resimuka Barat, Denpasar. Dalam melancarkan aksi bejatnya, terdakwa mengunakan kekerasan disertai ancaman terhadap korban apabila korban mencoba melawan.
 
 "Saat saksi korban berusaha memberontak dan melepaskan diri, namun terdakwa malah mencekik leher saksi korban sambil berkata, Kalo kamu ga mau, mama kamu akan aku pukul," mengutip surat dakwaan Jaksa Heppy. 
 
Selain itu, terdakwa juga mengiming- imingi anak korban dengan menjanjikan akan membeli laptop dan handphone seharga Rp20 juta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Komisi IX DPR RI Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita Non-PAUD

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kota Denpasar, Jumat (19/9) untuk meninjau implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene. Kunjungan kerja  dilakukan  bersama mitra kerja lintas Kementerian dan Lembaga diantaranya Kementerian Kesehatan, Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Kesadaran Asuransi, Jasindo Gandeng Media

balitribune.co.id | Denpasar - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menginisiasi kegiatan edukasi literasi asuransi bersama insan media di Bali yang berlangsung di Denpasar, Sabtu (20/9). Melalui forum ini, Jasindo berupaya mendorong pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan finansial dan manajemen risiko dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangli Maju! Pemkab dan Kemenhub Kerjasama Tingkatkan Konektivitas dan Aksesibilitas Transportasi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli baru saja menandatangani kesepakatan penting dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan infrastruktur transportasi. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini menjadi angin segar bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

MG Cyberster Warna Baru Diperkenalkan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Morris Garage Motor Indonesia (MG) bersama PT Prima Metro Auto Mobil sebagai mitra diler terpercaya MG, Jumat (19/9) resmi memperkenalkan MG Cyberster dengan varian warna terbarunya, Modern Beige dan Red Top di Bali. Kehadiran kendaraan ikonik ini menjadi penanda penting dalam perjalanan MG yang genap berusia 100 tahun sebagai brand otomotif asal Inggris yang dikenal dengan inovasi, desain, dan performa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Narasemesta Jasindo: Menjaga Warisan Laut Lewat Konservasi Karang di Bali

balitribune.co.id | Amlapura - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kembali melanjutkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui program Narasemesta Jasindo, kali ini dengan fokus pada konservasi terumbu karang di kawasan Tulamben Kabupaten Karangasem, Bali. Inisiatif ini hadir sebagai wujud nyata kepedulian Jasindo terhadap ekosistem laut sekaligus dukungan terhadap pariwisata berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.