Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ayah Tiri Cabul Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Bali Tribune/ Terdakwa menghadiri sidang secara virtual dari LP Kerobokan.
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Ali Abdi (54), pada Kamis (4/3). Hasilnya, pria paruh baya asal Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur, yang tega mencabuli anak di bawah umur berinisial SB (13), yang merupakan anak kandung dari istri sirihnya ini divonis 8 tahun penjara. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Heriyanti menyatakan Ali Abdi telah terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak korban agar menuruti nafsu birahinya. Perbuatan keji terdakwa ini juga dibalut dengan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu dengan menjanjikan akan membelikan laptop dan handphone  untuk anak korban. 
 
Atas perbuatannya ini, majelis hakim menganggap Ali Abdi telah melanggar Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Selain penjara, Ali Abdi juga didenda sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana 3 bulan kurungan. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas ketua Hakim Heriyanti. 
 
Putusan majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani. Terdakwa yang menghadiri sidang secara daring dari LP Kelas II A Kerobokan, didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengunakan hak pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan sikap menerima atau banding. Keputusan serupa juga diambil Jaksa Heppy  dalam menanggapi putusan hakim. 
 
Asal tahu saja, SB (13), tak menyangka jika keputusan ibu kandungnya, RW, menikah dengan terdakwa pada tahun 2018 di Jakarta bakal menghadirkan trauma dan penderitaan yang mendalam baginya. 
 
Peristiwa pencabulan yang menimpa korban ini dimulai sejak tanggal 26 Mei hingga 16 Juni 2020. Korban baru berani melaporkan kejadian ini ke ibunya pada tanggal 26 Juni 2020 dan pada tanggal 29 Juni ibu korban melaporkan terdakwa ke polisi. 
 
Terdakwa melakukan perbuatan cabulnya di dalam rumah yang mereka tempati di seputaran Jalan Resimuka Barat, Denpasar. Dalam melancarkan aksi bejatnya, terdakwa mengunakan kekerasan disertai ancaman terhadap korban apabila korban mencoba melawan.
 
 "Saat saksi korban berusaha memberontak dan melepaskan diri, namun terdakwa malah mencekik leher saksi korban sambil berkata, Kalo kamu ga mau, mama kamu akan aku pukul," mengutip surat dakwaan Jaksa Heppy. 
 
Selain itu, terdakwa juga mengiming- imingi anak korban dengan menjanjikan akan membeli laptop dan handphone seharga Rp20 juta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perumda Tirta Sewakadarma Gelar Aksi Donor Darah

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, meninjau langsung pelaksanaan aksi sosial donor darah di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA), Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini diselenggarakan serangkaian memperingati HUT ke-29 Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma sekaligus Bulan Bung Karno ke-VIII.

Baca Selengkapnya icon click

Peselancar Asing Temukan Murtiningsih Mengambang di Perairan Pantai Keramas

balitribune.co.id I Gianyar - Terseret arus hingga lebih dari  empat jam, Ni Nyoman Murtiningsih (48), warga Banjar Palak, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, yang hilang diduga terseret arus di Pantai Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Rabu (24/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenag Klungkung Luncurkan "Benih Cinta", Calon Pengantin Baru Terima Bibit Tanaman Pangan

balitribune.co.id I Semarapura - Kementerian Agama (Kemenag) Klungkung, Bali, punya terobosan positif bagi pasangan pengantin baru di Klungkung. Terobosan tersebut yakni melalui program ‘Benih Cinta’, dimana sebelum menerima buku nikah, pengantin baru di Kabupaten Klungkung, Bali, menerima bibit tanaman pangan.

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Klungkung bakal Pinjam Videotron Baru demi Gelar Nobar Piala Dunia

balitribune.co.id I Semarapura - Diskominfo Klungkung berencana akan menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe. Bahkan rencananya pemda akan meminjam videotron baru dari pihak ketiga, agar masyarakat bisa menikmati tontonan piala dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Klungkung dan Pemkab Teken Nota Kesepakatan Layanan Komprehensif bagi Warga Binaan

balitribune.co.id I Semarapura - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung resmi menjalin sinergi strategis dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) multi-sektor. Kerja sama ini mencakup penyelenggaraan layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, sosial, hingga kebersihan lingkungan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Baca Selengkapnya icon click

Murtiningsih Hilang Terseret Ombak saat Terapi Rendam Pasir di Pantai Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Naas menimpa Ni Nyoman Murtiningsih (48), warga Banjar Palak, Sukawati. Sedang terapi rendam pasir di Pantai Masceti, korban justru diterjang ombak dan terseret arus, Rabu (24/6/2026) siang. Sang suami yang menyaksikan kejadian itu tidak  bisa berbuat banyak dan hanya bisa berteriak minta pertolongan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.