Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ayah Tiri Cabul Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Bali Tribune/ Terdakwa menghadiri sidang secara virtual dari LP Kerobokan.
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Ali Abdi (54), pada Kamis (4/3). Hasilnya, pria paruh baya asal Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur, yang tega mencabuli anak di bawah umur berinisial SB (13), yang merupakan anak kandung dari istri sirihnya ini divonis 8 tahun penjara. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Heriyanti menyatakan Ali Abdi telah terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak korban agar menuruti nafsu birahinya. Perbuatan keji terdakwa ini juga dibalut dengan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu dengan menjanjikan akan membelikan laptop dan handphone  untuk anak korban. 
 
Atas perbuatannya ini, majelis hakim menganggap Ali Abdi telah melanggar Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Selain penjara, Ali Abdi juga didenda sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana 3 bulan kurungan. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas ketua Hakim Heriyanti. 
 
Putusan majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani. Terdakwa yang menghadiri sidang secara daring dari LP Kelas II A Kerobokan, didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengunakan hak pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan sikap menerima atau banding. Keputusan serupa juga diambil Jaksa Heppy  dalam menanggapi putusan hakim. 
 
Asal tahu saja, SB (13), tak menyangka jika keputusan ibu kandungnya, RW, menikah dengan terdakwa pada tahun 2018 di Jakarta bakal menghadirkan trauma dan penderitaan yang mendalam baginya. 
 
Peristiwa pencabulan yang menimpa korban ini dimulai sejak tanggal 26 Mei hingga 16 Juni 2020. Korban baru berani melaporkan kejadian ini ke ibunya pada tanggal 26 Juni 2020 dan pada tanggal 29 Juni ibu korban melaporkan terdakwa ke polisi. 
 
Terdakwa melakukan perbuatan cabulnya di dalam rumah yang mereka tempati di seputaran Jalan Resimuka Barat, Denpasar. Dalam melancarkan aksi bejatnya, terdakwa mengunakan kekerasan disertai ancaman terhadap korban apabila korban mencoba melawan.
 
 "Saat saksi korban berusaha memberontak dan melepaskan diri, namun terdakwa malah mencekik leher saksi korban sambil berkata, Kalo kamu ga mau, mama kamu akan aku pukul," mengutip surat dakwaan Jaksa Heppy. 
 
Selain itu, terdakwa juga mengiming- imingi anak korban dengan menjanjikan akan membeli laptop dan handphone seharga Rp20 juta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri di Bangli Capai Rp 9 Miliar Lebih

baitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari data BPJS Cabang Klungkung, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bangli  hingga per 1 Mei 2026 mencapai 258.529 jiwa (99,76%) dari jumlah penduduk di Kabupaten Bangli. Dari jumlah tersebut, sebanyak 229.665 peserta tercatat aktif, sementara 29.864 lainnya tidak aktif.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Karangasem Sidak ke Sejumlah Sekolah

balitribune.co.id I Amlapura - Guna memastikan seluruh siswa SMP di Karangasem mengikuti ujian sekolah dan untuk memastikan seluruh siswa kelas IX di Karangasem melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA setelah lulus nanti, Komisi IV DPRD Karangasem, Selasa (5/5/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke sejumlah sekolah di Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Narkoba dan Malas Kerja, Tiga ASN Pemkab Gianyar Dipecat

balitribune.co.id I Gianyar - Tiga orang ASN  Pemkab Gianyar diberhentikan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), usai pelaksanaan rapat pemeriksaan Tim pada hari Selasa (5/5/2026), di Ruang Kerja Sekda Gianyar. Dua orang terlibat Narkotika dan seorang lainnya tak pernah ngantor.

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Gepeng di Ubud, Pol PP Identifikasi Sang Pengantar

balitribune.co.id I Gianyar - Berulangkali ditertibkan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau Gepeng yang sebagian besar asal Karangasem tatap bermunculan di Ubud. Karena mengusik dan menuai banyak keluhan, Selasa (5/5/2026) dinihari sedikitnya 20 gepeng ditertibkan. Tak hanya itu, Satpol PP Gianyar pun berhasil melacak identitas salah satu pengantar gepeng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasca-Arus Balik, 40 Duktang Terjaring di Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Kelurahan Kesiman menggencarkan pendataan penduduk nonpermanen di wilayah Lingkungan Banjar Ujung sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kependudukan (Adminduk) pasca-arus balik Lebaran. Dalam giat yang dilaksanakan Selasa (5/5/2026), petugas menjaring 40 penduduk pendatang (duktang) yang belum melapor diri. 

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Denpasar Gencarkan Inovasi Cegah Bunuh Diri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar menaruh perhatian serius terhadap kesehatan mental menyusul temuan 11 kasus bunuh diri di ibu kota sepanjang tahun 2024. Secara regional, prevalensi kasus bunuh diri di Bali menyentuh angka 3,07 per 100 ribu penduduk, sebuah alarm bagi penguatan sistem proteksi sosial dan psikologis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.