Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Babak Baru Kontra Teroris

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Hari ini, ada dua peristiwa terkait terorisme yang berlangsung bersamaan: disahkannya UU Terorisme hasil revisi dan sidang pembacaan pledoi gembong teroris Aman Abdurrahman. Keduanya mendapat perhatian masyarakat dunia. Mari kita simak sidang pledoy Aman Abdurrahman. Pria yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum ini membuat pernyataan mengejutkan. Dia tegas menuduh pemerintah Indonesia kafir, tetapi teror bom yang dituduhkan kepadanya adalah tidak benar. "Saya mengutuk rangkaian teror bom yang berlangsung belakangan ini," ujarnya dalam akspresi serius. Bagi hakim, pengakuan terdakwa yang bertolak belakang dengan dakwaan jaksa itu hal biasa. Hukum acara memberi ruang kepada terdakwa untuk berkelit, dan menjadi tugas jaksa penuntut adalah membuktikan dan meyakinkan hakim bahwa dakwaannya adalah benar. Meski kontroversi itu terjadi di ruang pengadilan tetapi masyarakat luas punya rasa keadilan sendiri. Hampir tidak mungkin publik diyakinkan oleh Aman melalui pledoynya bahwa dia tidak terlibat dalam kasus teror bom. Selain karena bukti yang diajukan jaksa demikian kuat, juga jika benar Aman mengutuk teror bom, maka mestinya sikap dia selama dalam pemeriksaan mesti reaktif, tegas dan meyakinkan. Peristiwa sidang pembelaan diri Aman sampai disitu. Tim kuasa hukum telah meracik strategi hukum yang jitu untuk meyakinkan hakim bahwa kliennya tidak seperti yang dituduhkan jaksa. Sementara, tak jauh dari lokasi sidang, ada peristiwa lain yang terjadi di rumah rakyat, Senayan. Revisi UU Teroris telah disetujui oleh Dewan dan Pemerintah menjadi UU. Itu berarti rencana presiden menerbitkan Perpu Teroris menjadi gugur. Dalam UU Terorisme hasil revisi, terdapat konstruksi hukum baru yang tidak ada atau tidak detil diatur dalam UU Terorisme yang lama. Kontruksi hukum baru dimaksud meliputi; Pertama, orientasi penindakan diganti dengan pencegahan. Pencegahan dimaksud bisa berupa kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Dengan aksi pencegahan, mereka yang terpapar atau terhasut para teroris, bisa mengurungkan niatnya melakukan teror di tengah masyarakat. Kedua, soal pelibatan TNI. Dalam UU Terorisme yang baru, telah diatur secara tegas, sedang teknis pelibatannya diamanatkan kepada Peraturan Presiden. TNI juga penting dilibatkan, karena skala gerakan terorisme terus meningkat. Ketiga, dibentuknya tim pengawas. Ini berangkat dari pengalaman lalu, yang sering kali terjadi abuse of power dalam penanganan terorisme. Tim pengawas inilah yang kelak akan memantau sejauhmana konsistensi aparat di lapangan dalam memerangi terorisme. Penegakan HAM tetap harus dikedepankan, termasuk pemulihan korban terorisme. Pada UU No.15/2003, korban terorisme hanya mendapat kompensasi dan restitusi. Sampai disini, UU Terorisme yang baru ini sudah menangkap jiwa bangsa untuk dapat melawan aksi terorisme yang kian brutal. Inilah konsekuensi negara hukum, yang untuk menindak penjahat saja, penguasa tak boleh berbuat di luar hukum. Kerja keras DPR-Pemerintah selama dua tahun ini, membuahkan hasil optimal.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Denpasar Selatan Sisir Aksi Balap Liar di Bypass Ngurah Rai

Balapan Liar Dilaporkan Warga, Polisi Lakukan Patroli dan Pembinaan di Bypass Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aksi balap liar, jajaran Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan pada Jumat (28/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi AHASS Siaga Plus, Astra Motor Bali Beri Apresiasi Khusus Konsumen Loyal di Jembrana

balitribune.co.id | Negara – Dalam semangat memeriahkan Hari Raya Idulfitri 2026, Astra Motor Bali melalui Astra Motor Negara memberikan apresiasi spesial kepada konsumen loyal Honda dengan mengunjungi langsung kediaman pelanggan terpilih dan menyerahkan bingkisan hampers Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Dukung Run For Rivers 2026, Gerakan Kolaboratif Jaga Sungai dan Laut

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan sungai dan pantai. Hal ini ditunjukkan melalui dukungan terhadap peluncuran kegiatan Run For Rivers 2026 yang digelar di Dermaga Ikan Kedonganan, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Hubungan Nusantara-India, Ida Rsi Putra Manuaba Bicara Ekologi Budaya di University of Delhi

balitribune.co.id | Jakarta - Sebuah forum akademik bergengsi bertajuk “Culture, Climate, and History: Lessons from Vishal Bharat” sukses diselenggarakan pada 27–28 Maret 2026. Bertempat di Sir Shankar Lal Concert Hall, University of Delhi, konferensi ini mempertemukan para pakar lintas negara untuk membedah keterkaitan mendalam antara sejarah, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Australia Lapor ke Polda Bali, Tertipu Jual Beli Vila di Lombok Rp 1,32 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Ovlaz Savas (60), melaporkan dugaan penipuan jual beli vila online yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar AUD 112.746 atau setara dengan Rp 1,32 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.