Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Babak Baru Kontra Teroris

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Hari ini, ada dua peristiwa terkait terorisme yang berlangsung bersamaan: disahkannya UU Terorisme hasil revisi dan sidang pembacaan pledoi gembong teroris Aman Abdurrahman. Keduanya mendapat perhatian masyarakat dunia. Mari kita simak sidang pledoy Aman Abdurrahman. Pria yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum ini membuat pernyataan mengejutkan. Dia tegas menuduh pemerintah Indonesia kafir, tetapi teror bom yang dituduhkan kepadanya adalah tidak benar. "Saya mengutuk rangkaian teror bom yang berlangsung belakangan ini," ujarnya dalam akspresi serius. Bagi hakim, pengakuan terdakwa yang bertolak belakang dengan dakwaan jaksa itu hal biasa. Hukum acara memberi ruang kepada terdakwa untuk berkelit, dan menjadi tugas jaksa penuntut adalah membuktikan dan meyakinkan hakim bahwa dakwaannya adalah benar. Meski kontroversi itu terjadi di ruang pengadilan tetapi masyarakat luas punya rasa keadilan sendiri. Hampir tidak mungkin publik diyakinkan oleh Aman melalui pledoynya bahwa dia tidak terlibat dalam kasus teror bom. Selain karena bukti yang diajukan jaksa demikian kuat, juga jika benar Aman mengutuk teror bom, maka mestinya sikap dia selama dalam pemeriksaan mesti reaktif, tegas dan meyakinkan. Peristiwa sidang pembelaan diri Aman sampai disitu. Tim kuasa hukum telah meracik strategi hukum yang jitu untuk meyakinkan hakim bahwa kliennya tidak seperti yang dituduhkan jaksa. Sementara, tak jauh dari lokasi sidang, ada peristiwa lain yang terjadi di rumah rakyat, Senayan. Revisi UU Teroris telah disetujui oleh Dewan dan Pemerintah menjadi UU. Itu berarti rencana presiden menerbitkan Perpu Teroris menjadi gugur. Dalam UU Terorisme hasil revisi, terdapat konstruksi hukum baru yang tidak ada atau tidak detil diatur dalam UU Terorisme yang lama. Kontruksi hukum baru dimaksud meliputi; Pertama, orientasi penindakan diganti dengan pencegahan. Pencegahan dimaksud bisa berupa kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Dengan aksi pencegahan, mereka yang terpapar atau terhasut para teroris, bisa mengurungkan niatnya melakukan teror di tengah masyarakat. Kedua, soal pelibatan TNI. Dalam UU Terorisme yang baru, telah diatur secara tegas, sedang teknis pelibatannya diamanatkan kepada Peraturan Presiden. TNI juga penting dilibatkan, karena skala gerakan terorisme terus meningkat. Ketiga, dibentuknya tim pengawas. Ini berangkat dari pengalaman lalu, yang sering kali terjadi abuse of power dalam penanganan terorisme. Tim pengawas inilah yang kelak akan memantau sejauhmana konsistensi aparat di lapangan dalam memerangi terorisme. Penegakan HAM tetap harus dikedepankan, termasuk pemulihan korban terorisme. Pada UU No.15/2003, korban terorisme hanya mendapat kompensasi dan restitusi. Sampai disini, UU Terorisme yang baru ini sudah menangkap jiwa bangsa untuk dapat melawan aksi terorisme yang kian brutal. Inilah konsekuensi negara hukum, yang untuk menindak penjahat saja, penguasa tak boleh berbuat di luar hukum. Kerja keras DPR-Pemerintah selama dua tahun ini, membuahkan hasil optimal.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.