Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BADUNG GRATISKAN 59.975 PELANGGAN PDAM

Bali Tribune/ JUMPA MEDIA - Wabup Suiasa didampingi Dirut I Ketut Golak saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumpa Media di RJ Wakil Bupati Puspem Badung, Rabu (15/4).

Balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah memutuskan enam kebijakan stategis dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 dan dampak sosial yang ditimbulkan. Salah satunya kebijakan menggratiskan penggunaan jasa air minum yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung kepada pelanggan. Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Diretur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mangutama I Ketut Golak didampingi Kabag Humas Made Suardita memberikan keterangan resmi terkait dengan penggratisan yang dilakukan untuk pelanggan PDAM saat Jumpa Media di Rumah Jabatan Wakil Bupati Puspem Badung, Rabu (15/4/2020). Wabup Suiasa mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, sehingga dilakukan secara terarah, terukur dan teratur.  "Ini perlu kami sampaikan untuk menghindari adanya pemikiran-pemikiran serta pemahaman yang bias di masyarakat terkait kebijakan penggratisan biaya penggunaan air minum," tegas Wabup Suiasa. Dijelaskan, penggratisan pembayaran air minum ini berlaku untuk klaster atau golongan sosial A, B, dan G yang diberikan secara penuh. "Untuk klaster ini dibebaskan secara penuh,” ucapnya. Selanjutnya, pembebasan untuk klaster atau rumah tangga D1, D2, dan D3.  "Untuk kategori rumah tangga ini dibebaskan untuk pemakaian 10 M3 perbulan.  Kenapa tidak lebih, ini mengacu kepada Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dimana dalam pasal 1 angka 10 disebutkan Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya. Disamping itu, mengapa tidak semua digratiskan, karena PDAM juga perlu menjaga stabilitas dan kesehatan perusahaan," kata pejabat asal Pecatu ini seraya mengatakan untuk penggunaan lebih dari 10 M3 perbulan maka pelanggan dikenakan tarif normal. Walau digratiskan Suiasa mengimbau agar masyarakat tidak semena-mena dalam menggunakan air tapi digunakan se-efektif dan se-efisien mungkin, prioritaskan untuk kepentingan minum, memasak, mandi dan keperluan ibadah.  "Ini penggunaannya 10M3 perbulan. Karena itu saya imbau, agar masyarakat menggunakan air se-efisien dan se-efektif mungkin sesuai dengan kebutuhan,” kata Suiasa seraya menambahkan kebijakan itu mulai berlaku untuk pembayaran bulan Mei, Juni dan Juli 2020. Dijelaskan kebijakan yang diputuskan oleh Bupati Badung I Noman Giri Prasta itu berlaku terhadap 59.975 sambungan langsung atau pelanggan atau setara dengan 359.850 orang. Bilamana kebijakan itu dirupiahkan, maka kebijakan tersebut senilai Rp 7,9 Miliar lebih selama tiga bulan. Rincian pembebasan beban untuk Sosial A sebanyak 35 SL (Saluran langsung), sosial B sebanyak 1.151 SL. Selanjutnya untuk saluran rumah tangga D1 sebanyak 3.244 SL, D2 sebanyak 41.068 SL, dan D3 sebanyak 14.477 SL.  Untuk diketahui, Sosial A dan G merupakan saluran untuk kamar mandi dan WC umum, terminal air, keran umum. Sosial B merupakan yayasan sosial, sekolah negeri/swasta, panti asuhan, dan rumah ibadah. Sementara untuk golongan rumah tangga D1, D2 dan D3 mengacu pada lebar jalan dimana D1 dengan ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 0-3,99 meter, rumah tangga D2 ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 4-6,99 meter dan rumah tangga D3 dengan ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 7 meter ke atas.  Sementara itu Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama I Ketut Golak mendukung penuh kebijakan pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. Untuk mendukung kebijakan pemerintah, pihaknya selaku direksi tidak menghitung untuk rugi. Yang terpenting baginya memberikan kemudahan bagi masyarakat ditengah wabah Covid-19 serta dampak yang ditimbulkannya. Untuk menyukseskan kebijakan Bupati Badung selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebupaten Badung, pihaknya berupaya memaksimalkan pelayanan air terhadap seluruh pelanggan yang digratiskan yaitu sebanyak 59.975 sambungan langsung dari total keseluruhan pelanggan sebanyak 73 ribu lebih sambungan langsung.  "Walaupun digratiskan, tidak akan mengurangi pelayanan kami kepada masyarakat," tegasnya.   

wartawan
I Made Darna
Category

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Interfood 2026 Menjadi Tuan Rumah Asian Gelato Individual Competition

balitribune.co.id | Mangupura - Penyelenggaraan pameran bertaraf internasional Bali Interfood 2026 digelar setiap tahun guna menjawab kebutuhan pasar terkait industri makanan dan minuman (F&B). Bali Interfood 2026 ini menghadirkan penyelenggaraan kompetisi pembuatan gelato tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.