Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Musnahkan 1.928 Arsip In Aktif

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Badung I Ketut Martha, saat pemusnahan arsip in aktif di Puspem Badung, Rabu (5/9).

BALI TRIBUNE - Pemkab Badung melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan memusnakan sebanyak 1.928 Arsip in aktif atau sekitar 325 box dengan kode Klasifikasi 900, Rabu (5/9). Pemusnahan Arsip ini dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Badung I Ketut Martha. Hadir Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tato Pujiarto dan Tyanti Sudarni, Perwakilan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Bali. Staf Ahli Bupati I Ketut Martha mengatakan dalam rangka untuk menjamin kesediaan arsip yang autentik dan terpercaya, untuk menjamin perlindungan  kepentingan Negara dan hak- hak keperdataan masyarakat,  serta mendinamiskan system kearsipan  Pemkab Badung, maka diperlukan  penyelenggarakan kearsipan yang handal. Untuk itu di harapkan agar selalu memperhatikan arsip- arsipnya, terlebih lagi arsip –arsip yang bernilai guna administrasi, nilai guna keuangan, nilai guna sejarah, dan nilai guna penelitian.  “Bilamana perlu libatkan dinas kearsipan dan perpustakaan  untuk proses  dan penyelamatan dan pemeliharan arsip,” ujarnya.  Dikatakan juga pelaksanaan penyusutan /pemusnahan  arsip telah diatur oleh  PP no 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaannya  UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Bupati Badung  No 79 tahun 2011  tentang jadwal Retensi Arsip(JRA),  seperti di sebutkan ketua Tim, bahwa Arsip-Arsip sebelum di musnahkan , tentunya telah di proses dan di nilai secara cermat oleh perangkat daerah selaku pemilik arsip,  yang sudah sesuai dengan jadwal retensi Arsip. Untuk itu pihaknya mengharapkan kepada seluruh jajaran Pemkab Badung agar menjaga dan memelihara  arsipnya dengan baik dan benar, karena ketika arsip itu diproses penyusutan atau pemusnahannya, berarti arsip yang  dimusnahkan tersebut tidak dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala. Hal ini karena memusnahkan arsip berarti menghilangkan atau menghapuskan wujud fisik arsip itu sendiri dan informasi yang di timbulkan oleh arsip tersebut. “Oleh karena itulah sesuai dengan Undang-Undang tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar,” kata Ketut Martha. Sementara Itu Ketua Panitia Ni Putu Dharmawati melaporkan tujuan di laksanakan penyusutan, pemusnahan arsip adalah agar perangkat daerah selaku pemilik dan pencipta arsip mengetahui, bahwa Arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai  guna lagi, telah habis masa retensinya  dan berketerangan musnah berdasarkan JRA, dan pemusnahan/penyusutan ini tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Sedangkan tujuannya adalah mengurangi jumlah arsip  yang sudah tidak bernilai guna lagi untuk mencapai efisiensi dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan pemeliharaannya, tenaga dan efisiensi waktu untuk penemuan kembali arsip apabila sewaktu–waktu di perlukan. Pemusnahan Arsip ini dilakukan setiap tahun  dimana arsip perangkat daerah yang akan dimusnahkan adalah Arsip in Aktif  yang retensinya di atas 10 tahun. Untuk Tahun 2018 ini,   arsip Badan Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah(BPKAD), dan Kantor Arsip Daerah  yang akan dimusnahkan dengan total semuanya merupakan kumpulan arsip keuangan, dengan kode klasifikasi 900 dengan  jumlah 325 BOX, 1.928 berkas.

wartawan
I Made Darna
Category

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Hadiri Metatah Massal di Sobangan, Dukung Pelestarian Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung, I Made Yudana, menghadiri prosesi Metatah Massal yang digelar di Pura Prajapati, Banjar Tengah dan Selat, Desa Adat Sobangan, Kecamatan Mengwi, Minggu (3/5/2026). Kehadiran wakil rakyat ini mewakili Ketua DPRD Badung dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Fokus Berantas Korupsi dan Sukseskan Program MBG

balitribune.co.id I Denpasar - Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, secara resmi membuka penelitian Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri di Gedung Presisi Polda Bali, Senin (4/5/2026). 

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kinerja kepolisian dalam pemberantasan korupsi serta dukungan terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunjukkan Dominasi, Pebalap Belia Astra Honda Melesat di Thailand Talent Cup 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), mampu mengamankan podium kedua pada race pertama dan podium tertinggi pada race kedua, dalam ajang pembuka Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (IHTTC) 2026. Kedua capaian itu diraih oleh dua pebalap belia andalan yakni Abimanyu Bintang Fermadi dan Resky Yusuf Hermawan.

Baca Selengkapnya icon click

Tuntaskan SJUT Sanur, Perumda BPS Denpasar Panggil 60 Provider

balitribune.co.id I Denpasar - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadharma (BPS) Kota Denpasar mulai memanggil puluhan provider telekomunikasi terkait operasional Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT). Langkah ini menyusul rampungnya proyek fisik penataan kabel bawah tanah di kawasan Jalan Danau Tamblingan, Sanur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.