Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bahas Pengelolaan Air Limbah Domestik

Bali Tribune / AUDIENSI - Bupati Nyoman Suwirta menerima Audiensi Perusahan Daerah Provinsi Bali.

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerima Audiensi Perusahan Daerah Provinsi Bali di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (5/4/2021). Audiensi ini terkait Pembahasan Kerjasama Pengolahan Air Limbah Domestik Bimasaki Jinluo Water Kabupaten Klungkung.

Hadir langsung Direktur Perusahan Daerah Provinsi Bali I Nyoman Kami Artana, Kaban Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, Direktur PDAM Klungkung I Nyoman Renin Suyasa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, I Ketut Suadnyana dan OPD terkait lainya.

“Kita menyambut baik pembahasan kerjasama ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperuntukkan bagi pembangunan di Provinsi Bali dan bisa mengatasi permasalahan limbah sehingga tidak mencemari lingkungan,” ujar Bupati Suwirta.

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.