Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bakar Rumah Ortu, Didik Divonis 20 Bulan

Terdakwa pembakar rumah ibunya usai disidang.

BALI TRIBUNE - Putu Didik Setiawan (26), terdakwa dalam kasus pembakaran rumah milik orang tuannya sendiri yang beralamat di Jalan Batanta Gang III Buntu Nomor 1, Denpasar Barat, akhirnya diganjar 1 tahun ditambah 8 bulan (20 bulan) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (26/7). Sebagaimana dalam putusan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai. terdakwa bertubuh kurus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Didik Setiawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dN 8 bulan (20 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim. Atas vonis hakim yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, baik terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Seperti terungkap dalam dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa Putu Didik membakar rumah orangtuanya yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No.1 Denpasar terjadi pada, Sabtu (24/3) sekitar pukul 22.00 Wita. Peristiwa itu berawal saat terdakwa ingin meminta uang kepada ibunya (Ni Luh Susilawati) sebesar Rp 3 juta. Uang itu akan digunakan merayakan ulang tahun pernikahan terdakwa dengan istrinya. Namun karena saksi Ni Luh Susilawati tidak mempunyai uang sebanyak itu, terdakwa pun marah sehingga timbul niat membakar rumah milik orangtuanya. Dengan rasa amarah, terdakwa kemudian mengambil botol kemasan air mineral di depan rumah, lalu pergi dengan mengendarai sepeda motornya untuk membeli bensin. Setelah membeli bensin, terdakwa kembali ke rumah orangtuanya.  Setibanya terdakwa menyiramkan bensin ke sofa depan rumah sampai ke ruang tamu. Selanjutnya terdakwa menyalakan korek api gas dan membuangnya ke sofa yang telah tersiram bensin. Sebelum api membesar dan membakar rumah orangtuanya, terdakwa terlebih dahulu pergi. Akibat perbuatan terdakwa, tidak saja rumah orangtuanya yang hangus terbakar melainkan dua rumah milik saksi I Putu Purnama dan rumah milik saksi I Ketut Budiasa ikut terbakar. Perbuatan terdakwa selain mengakibatkan orangtuanya rugi Rp 500 juta, juga saksi korban lain I Putu Purnama mengalami kerugian Rp 1,5 juta, dan saksi I Ketut Budiasa merugi 1,5 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Tabanan Bangun Ulang Patung Catur Muka, Hadirkan Ikon Kota yang Lebih Monumental

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) akan membangun Patung Catur Muka baru sebagai bagian dari penataan kawasan strategis Jalan Gajah Mada pada Tahun Anggaran 2026. Patung yang menjadi salah satu ikon Kota Tabanan itu akan dibangun di lokasi yang sama dengan patung lama, namun dengan dimensi yang lebih besar sehingga tampil lebih monumental.

Baca Selengkapnya icon click

Asics Novablast 6 Kapan Rilis? Lihat Review Menariknya

balitribune.co.id | Asics Novablast 6 kapan rilis emang selalu menjadi pertanyaan para penggemar sepatu ini karena telah ditunggu-tunggu kehadirannya untuk mengetahui spesifikasi unggulan yang dibawa. Sepatu ini telah resmi dirilis secara global di tanggal 1 Juli 2026 dan untuk sekarang ini sudah tersedia di berbagai toko resmi Asics  ataupun seller perlengkapan lari. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung dan PT SMI Teken Pinjaman Rp18 Miliar untuk Penataan Kawasan Pura Watuklotok

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah tahap kedua dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI senilai Rp18.000.000.000 untuk mendukung pengembangan infrastruktur sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerbitan SIM Sesuai Prosedur, Oknum Diduga Pemeras Diproses Hukum

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur di Satpas SIM Polresta Denpasar, Satlantas Polresta Denpasar memastikan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Penyineban Pura Uluwatu

balitribune.co.id | Mangupura - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, didampingi Ketua TP PKK Kota Denpasar, Antari Jaya Negara, menghadiri prosesi persembahyangan sekaligus upacara Penyineban serangkaian Karya Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah Agung di Pura Dang Kahyangan Luhur Uluwatu, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.