Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bakar Rumah Ortu, Didik Divonis 20 Bulan

Terdakwa pembakar rumah ibunya usai disidang.

BALI TRIBUNE - Putu Didik Setiawan (26), terdakwa dalam kasus pembakaran rumah milik orang tuannya sendiri yang beralamat di Jalan Batanta Gang III Buntu Nomor 1, Denpasar Barat, akhirnya diganjar 1 tahun ditambah 8 bulan (20 bulan) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (26/7). Sebagaimana dalam putusan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai. terdakwa bertubuh kurus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Didik Setiawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dN 8 bulan (20 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim. Atas vonis hakim yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, baik terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Seperti terungkap dalam dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa Putu Didik membakar rumah orangtuanya yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No.1 Denpasar terjadi pada, Sabtu (24/3) sekitar pukul 22.00 Wita. Peristiwa itu berawal saat terdakwa ingin meminta uang kepada ibunya (Ni Luh Susilawati) sebesar Rp 3 juta. Uang itu akan digunakan merayakan ulang tahun pernikahan terdakwa dengan istrinya. Namun karena saksi Ni Luh Susilawati tidak mempunyai uang sebanyak itu, terdakwa pun marah sehingga timbul niat membakar rumah milik orangtuanya. Dengan rasa amarah, terdakwa kemudian mengambil botol kemasan air mineral di depan rumah, lalu pergi dengan mengendarai sepeda motornya untuk membeli bensin. Setelah membeli bensin, terdakwa kembali ke rumah orangtuanya.  Setibanya terdakwa menyiramkan bensin ke sofa depan rumah sampai ke ruang tamu. Selanjutnya terdakwa menyalakan korek api gas dan membuangnya ke sofa yang telah tersiram bensin. Sebelum api membesar dan membakar rumah orangtuanya, terdakwa terlebih dahulu pergi. Akibat perbuatan terdakwa, tidak saja rumah orangtuanya yang hangus terbakar melainkan dua rumah milik saksi I Putu Purnama dan rumah milik saksi I Ketut Budiasa ikut terbakar. Perbuatan terdakwa selain mengakibatkan orangtuanya rugi Rp 500 juta, juga saksi korban lain I Putu Purnama mengalami kerugian Rp 1,5 juta, dan saksi I Ketut Budiasa merugi 1,5 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dapur Umum Korban Banjir di Pulau Biak I Masih Berlangsung

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu wilayah yang terdampak banjir bandang pada 10 September 2025 lalu adalah warga Jalan Pulau Biak I dan II dimana kawasan ini genangan air mencapai setinggi rumah. Pemukiman padat penduduk ini memutuskan untuk membuat dapur umum di kamp yang sebelumnya jadi tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya icon click

BPR Lestari Bali Lanjutkan Aksi Peduli untuk Warga Terdampak Banjir Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dampak banjir bandang yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar masih terasa hingga kini. Lumpur dan sampah yang menumpuk membuat warga kesulitan membersihkan lingkungan mereka.

Sebagai bentuk kepedulian, BPR Lestari Bali kembali turun langsung membantu warga pada Selasa (16/9). Kali ini, aksi gotong royong difokuskan di Jalan Glogor Carik dan Perumahan Griya Selaras, Ubung Kaja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Karangasem Dorong Sinergi Jaringan Komunikasi, Biznet Siap Dukung Program Pemerintah

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menerima audiensi dari pihak Biznet di ruang rapat Sekda pada Senin, (15/9/2025). Pertemuan ini didampingi langsung oleh perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Selengkapnya icon click

Tinjau Lokasi Bencana, Bupati Sanjaya Pastikan Bantuan dan Solusi Jangka Panjang

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama jajaran Pemkab Tabanan meninjau langsung lokasi bencana akibat cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah Desa Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Rabu (17/9). Hujan deras disertai angin kencang yang melanda kawasan tersebut mengakibatkan sejumlah kerusakan pada infrastruktur dan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Grab Bersama Mitra Pengemudi Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bencana banjir di sejumlah wilayah Bali pada 9-10 September 2025 meninggalkan banyak duka dan kehilangan mendalam bagi masyarakat setempat. Sebagai wujud solidaritas kemanusiaan dalam mendukung proses pemulihan pasca bencana alam ini, Grab Indonesia melalui BenihBaik.com menyalurkan ratusan paket sembako kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.