Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Balas Tuntutan JPU dengan Senyuman

Bali Tribune/ Zainal Tayeb acungkan jempol setelah mendengar tuntutan JPU







balitribune.co.id | Denpasar - Ada kejadian humanis pada lanjutan sidang dengan terdakwa Zainal Tayeb di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/11). Mendengar tuntutan 3 tahun yang disampaikan jaksa penuntut umum, mantan promotor tinju berusia 65 tahun, yang dihadirkan secara virtual itu, membalasnya dengan senyuman sembari mengacungkan ibu jarinya.

Zainal Tayeb menjadi terdakwa dalam kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam akta otentik. Ia menghadapi masalah hukum usai dilaporkan ke polisi oleh keponakannya, Hedar Giacomo Boy Sam, terkait perbedaan luas tanah yang dijadikan objek perjanjian kerja sama dalam akta 33.

Dalam akta perjanjian disebutkan  luas tanahnya 13.700 meter persegi. Namun, setelah diukur ulang ternyata kedelapan sertifikat hak milik atas nama Zainal tersebut hanya memiliki luas 8.892 meter persegi.

Padahal, Hedar sudah membayar lunas tanah tersebut sebesar Rp61.650.000.000 dari harga dan nilai kerja sama Rp4,5 juta per meter. Akibatnya, Hedar mengalami kerugian sebesar Rp21.600.000.000.

Dalam kasus ini, Zainal tak sendiri, dia bersama orang kepercayaannya bernama Yuri Pranatomo juga ikut diseret. Yuri sendiri sudah bisa bernapas lega setelah Mahkmah Agung (MA) pada 3 November 2021 lalu telah memutuskan untuk menolak kasasi jaksa atas putusan bebas PN Denpasar.

Sementara dalam tuntutan JPU terhadap Zainal, menyatakan siasat terdakwa untuk memanfaatkan kepercayaan saksi Hedar yang masih keponakannya tidak memiliki alasan pembenaran maupun pemaaf. Selain itu, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan perbuatan Zainal telah memenuhi unsur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Karena itu, Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja meminta majelis hakim diketuai Wayan Yasa supaya menjatuhkan pidana penjara terhadap Zainal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan  seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas Jaksa Lanang dalam sidang virtual tersebut.

Adapun beberapa hal yang dijadikan pertimbangan oleh Jaksa atas tuntutannya, yakni hal yang memberatkan terdakwa berterus terang dan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berusia 65 tahun, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan jaksa ini, Zainal melalui penasihat hukumnya dikomandoi Mila Tayeb akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang pembacaan pledoi ini akan dilaksanakan pada Kamis (18/11).val

wartawan
Redaksi
Category

Makin Dekat dengan Generasi Muda, Astra Motor Gelar Mini Launching New Vario EVO 160 di Klungkung Youth Fest

balitribune.co.id | Semarapura – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kreativitas anak muda sekaligus menghadirkan produk otomotif unggulan. Bertempat di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Astra Motor sukses menggelar Exhibition dan Mini Launching untuk produk teranyar, New Honda Vario EVO 160, dalam ajang festival tahunan Klungkung Youth Fest #8 yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tragis, Pedagang Sembako di Tuban Terancam Kehilangan Mata Usai Dilempar Bongkahan Beton

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis menimpa Sukaryo (56), seorang pedagang sembako di Jalan Simpati, Gang Sada No. 5, Tuban, Kuta, Badung. Ia kini terancam mengalami kebutaan permanen setelah mata kanannya hancur akibat terkena lemparan bongkahan beton oleh orang tak dikenal, Minggu (28/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan Dwijendra Dukung Penguatan Karakter Disiplin dan Transformasi Pendidikan Berbasis Kualitas SDM

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Dwijendra, Senin (29/6/2026) menegaskan komitmennya dalam mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah penguatan karakter kedisiplinan peserta didik sebagai fondasi dalam mencetak lulusan yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siswa PKL SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem Terdaftar di Program BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Amlapura - SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura dalam memberikan edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa yang akan melaksanakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada semester II tahun 2026 yang berlangsung Jumat (27/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.