Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Balas Tuntutan JPU dengan Senyuman

Bali Tribune/ Zainal Tayeb acungkan jempol setelah mendengar tuntutan JPU







balitribune.co.id | Denpasar - Ada kejadian humanis pada lanjutan sidang dengan terdakwa Zainal Tayeb di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/11). Mendengar tuntutan 3 tahun yang disampaikan jaksa penuntut umum, mantan promotor tinju berusia 65 tahun, yang dihadirkan secara virtual itu, membalasnya dengan senyuman sembari mengacungkan ibu jarinya.

Zainal Tayeb menjadi terdakwa dalam kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam akta otentik. Ia menghadapi masalah hukum usai dilaporkan ke polisi oleh keponakannya, Hedar Giacomo Boy Sam, terkait perbedaan luas tanah yang dijadikan objek perjanjian kerja sama dalam akta 33.

Dalam akta perjanjian disebutkan  luas tanahnya 13.700 meter persegi. Namun, setelah diukur ulang ternyata kedelapan sertifikat hak milik atas nama Zainal tersebut hanya memiliki luas 8.892 meter persegi.

Padahal, Hedar sudah membayar lunas tanah tersebut sebesar Rp61.650.000.000 dari harga dan nilai kerja sama Rp4,5 juta per meter. Akibatnya, Hedar mengalami kerugian sebesar Rp21.600.000.000.

Dalam kasus ini, Zainal tak sendiri, dia bersama orang kepercayaannya bernama Yuri Pranatomo juga ikut diseret. Yuri sendiri sudah bisa bernapas lega setelah Mahkmah Agung (MA) pada 3 November 2021 lalu telah memutuskan untuk menolak kasasi jaksa atas putusan bebas PN Denpasar.

Sementara dalam tuntutan JPU terhadap Zainal, menyatakan siasat terdakwa untuk memanfaatkan kepercayaan saksi Hedar yang masih keponakannya tidak memiliki alasan pembenaran maupun pemaaf. Selain itu, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan perbuatan Zainal telah memenuhi unsur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Karena itu, Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja meminta majelis hakim diketuai Wayan Yasa supaya menjatuhkan pidana penjara terhadap Zainal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan  seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas Jaksa Lanang dalam sidang virtual tersebut.

Adapun beberapa hal yang dijadikan pertimbangan oleh Jaksa atas tuntutannya, yakni hal yang memberatkan terdakwa berterus terang dan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berusia 65 tahun, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan jaksa ini, Zainal melalui penasihat hukumnya dikomandoi Mila Tayeb akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang pembacaan pledoi ini akan dilaksanakan pada Kamis (18/11).val

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.