Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Balas Tuntutan JPU dengan Senyuman

Bali Tribune/ Zainal Tayeb acungkan jempol setelah mendengar tuntutan JPU







balitribune.co.id | Denpasar - Ada kejadian humanis pada lanjutan sidang dengan terdakwa Zainal Tayeb di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/11). Mendengar tuntutan 3 tahun yang disampaikan jaksa penuntut umum, mantan promotor tinju berusia 65 tahun, yang dihadirkan secara virtual itu, membalasnya dengan senyuman sembari mengacungkan ibu jarinya.

Zainal Tayeb menjadi terdakwa dalam kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam akta otentik. Ia menghadapi masalah hukum usai dilaporkan ke polisi oleh keponakannya, Hedar Giacomo Boy Sam, terkait perbedaan luas tanah yang dijadikan objek perjanjian kerja sama dalam akta 33.

Dalam akta perjanjian disebutkan  luas tanahnya 13.700 meter persegi. Namun, setelah diukur ulang ternyata kedelapan sertifikat hak milik atas nama Zainal tersebut hanya memiliki luas 8.892 meter persegi.

Padahal, Hedar sudah membayar lunas tanah tersebut sebesar Rp61.650.000.000 dari harga dan nilai kerja sama Rp4,5 juta per meter. Akibatnya, Hedar mengalami kerugian sebesar Rp21.600.000.000.

Dalam kasus ini, Zainal tak sendiri, dia bersama orang kepercayaannya bernama Yuri Pranatomo juga ikut diseret. Yuri sendiri sudah bisa bernapas lega setelah Mahkmah Agung (MA) pada 3 November 2021 lalu telah memutuskan untuk menolak kasasi jaksa atas putusan bebas PN Denpasar.

Sementara dalam tuntutan JPU terhadap Zainal, menyatakan siasat terdakwa untuk memanfaatkan kepercayaan saksi Hedar yang masih keponakannya tidak memiliki alasan pembenaran maupun pemaaf. Selain itu, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan perbuatan Zainal telah memenuhi unsur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Karena itu, Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja meminta majelis hakim diketuai Wayan Yasa supaya menjatuhkan pidana penjara terhadap Zainal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan  seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas Jaksa Lanang dalam sidang virtual tersebut.

Adapun beberapa hal yang dijadikan pertimbangan oleh Jaksa atas tuntutannya, yakni hal yang memberatkan terdakwa berterus terang dan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berusia 65 tahun, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan jaksa ini, Zainal melalui penasihat hukumnya dikomandoi Mila Tayeb akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang pembacaan pledoi ini akan dilaksanakan pada Kamis (18/11).val

wartawan
Redaksi
Category

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Capaian Kontingen Denpasar Pada Porprov Bali XVI, Walikota Jaya Negara Serahkan Tali Kasih Kepada Atlet dan Pelatih Peraih Medali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan Tali Kasih/Penghargaan kepada atlet dan pelatih peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong Ide Kreatif dan Lawan Hoaks, Polda Bali Perkuat Kapasitas Humas Lewat Pelatihan Multimedia

balitribune.co.id | Denpasar - Buka pelatihan peningkatan kemampuan multimedia Kabid Humas Polda Bali berharap kedepan tumbuh ide-ide kreatif, kolaborasi dan positif, bertempat di hotel Quest Jl. Mahendradata Denpasar (3/11). Pada pembukaan yang dihadiri sekitar 65 orang diantaranya, Narasumber, Kasi Humas beserta anggota Polres/Ta jajaran dan pegemban fungsi kehumasan Satker Polda Bali, termasuk peserta Katpuan.

Baca Selengkapnya icon click

Antara Terik dan Terang: Melindungi Mata dari Sinar Matahari Tropis Bali

balitribune.co.id | Bali dikenal dengan sinar mentarinya yang hangat, langit biru yang cerah, dan pantai yang menggoda siapa pun untuk berlama-lama di luar ruangan. Namun, di balik keindahan itu, tersembunyi ancaman yang sering tak disadari: paparan sinar ultraviolet (UV) yang berlebihan terhadap mata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.