Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Balas Tuntutan JPU dengan Senyuman

Bali Tribune/ Zainal Tayeb acungkan jempol setelah mendengar tuntutan JPU







balitribune.co.id | Denpasar - Ada kejadian humanis pada lanjutan sidang dengan terdakwa Zainal Tayeb di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/11). Mendengar tuntutan 3 tahun yang disampaikan jaksa penuntut umum, mantan promotor tinju berusia 65 tahun, yang dihadirkan secara virtual itu, membalasnya dengan senyuman sembari mengacungkan ibu jarinya.

Zainal Tayeb menjadi terdakwa dalam kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam akta otentik. Ia menghadapi masalah hukum usai dilaporkan ke polisi oleh keponakannya, Hedar Giacomo Boy Sam, terkait perbedaan luas tanah yang dijadikan objek perjanjian kerja sama dalam akta 33.

Dalam akta perjanjian disebutkan  luas tanahnya 13.700 meter persegi. Namun, setelah diukur ulang ternyata kedelapan sertifikat hak milik atas nama Zainal tersebut hanya memiliki luas 8.892 meter persegi.

Padahal, Hedar sudah membayar lunas tanah tersebut sebesar Rp61.650.000.000 dari harga dan nilai kerja sama Rp4,5 juta per meter. Akibatnya, Hedar mengalami kerugian sebesar Rp21.600.000.000.

Dalam kasus ini, Zainal tak sendiri, dia bersama orang kepercayaannya bernama Yuri Pranatomo juga ikut diseret. Yuri sendiri sudah bisa bernapas lega setelah Mahkmah Agung (MA) pada 3 November 2021 lalu telah memutuskan untuk menolak kasasi jaksa atas putusan bebas PN Denpasar.

Sementara dalam tuntutan JPU terhadap Zainal, menyatakan siasat terdakwa untuk memanfaatkan kepercayaan saksi Hedar yang masih keponakannya tidak memiliki alasan pembenaran maupun pemaaf. Selain itu, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan perbuatan Zainal telah memenuhi unsur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Karena itu, Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja meminta majelis hakim diketuai Wayan Yasa supaya menjatuhkan pidana penjara terhadap Zainal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan  seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas Jaksa Lanang dalam sidang virtual tersebut.

Adapun beberapa hal yang dijadikan pertimbangan oleh Jaksa atas tuntutannya, yakni hal yang memberatkan terdakwa berterus terang dan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berusia 65 tahun, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan jaksa ini, Zainal melalui penasihat hukumnya dikomandoi Mila Tayeb akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang pembacaan pledoi ini akan dilaksanakan pada Kamis (18/11).val

wartawan
Redaksi
Category

Petang, Abiansemal, Mengwi dan Kuta Utara Diawasi 77 CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan kamera pengintai atau CCTV telah terpasang di empat kecamatan di Kabupaten Badung, mulai dari Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi dan Kecamatan Kuta Utara. CCTV tersebut bahkan terhubung langsung dengan pos pengendali Badung Comman Center yang ada di Puspem Badung dan Polres Badung. Pemasangan kamera canggih ini diharapkan bisa membantu menjaga wilayah Badung tetap aman dan nyaman. 

Baca Selengkapnya icon click

210 Warga Miskin di Badung Dapat Bedah Rumah, Bupati: Saya Tidak Ingin Ada Penyimpangan dan Nepotisme

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai daerah terkaya di Bali tenryata Kabupaten Badung memiliki jumlah warga miskin yang cukup banyak. Terbukti, ratusan warga di daerah berlambang keris ini menunggu bantuan bedah rumah. Dan bedah rumah tersebut baru terealiasi tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Hari Hilang di Sungai Mas, Jenazah Pria Ditemukan di Sungai Batuan

balitribune.co.id | Gianyar - Drama pencarian korban Angky Aromeo Novy Wahyudi (55), pemotor asal Jakarta akhirnya berakhir. Setelah petugas menerima laporan temuan mayat yang mengambang di sungai di Desa Batuan Kaler, Sukawati.  Kondisi korban yang tidak bernyawa itu, badannya sudah membengkak dan langsung dievakuasi menuju RSUD Sanjiwani Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Sejarah Sport Tourism Bali Utara, Buleleng Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8

balitribune.co.id | Singaraja – Bisa jadi agenda Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8 tahun 2025 menjadi coretan sejarah dalam dunia oleh raga Buleleng. Melalui kejuaraan yang berlangsung 1-8 November 2025 Buleleng menjadi tuan rumah kejuaraan yang diikuti hampir 400 atlet dari 26 negara. Ajang internasional ini akan menjadi tonggak penting kebangkitan sport tourism Buleleng menuju panggung global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Buka Lomba Bapang Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, membuka Lomba Tari Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi se-Badung yang ditandai dengan pemukulan gamelan di Balai Banjar Batuculung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (1/11). Turut hadir anggota DPRD Badung Yayuk Agustin Lessy, Camat Kuta Utara, Lurah Kerobokan Kaja, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Denpasar-Darwin Jajaki Kerjasama Pelabuhan dan Logistik

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi The Honorable Mr. Peter Styles, Lord Mayor of Darwin di Hotel Puri Santrian Sanur, Sabtu (1/11). Pertemuan tersebut dilaksanakan lantaran keinginan kedua kota untuk menjajaki kerjasama mengenai pelabuhan dan logistik dengan Pemkot Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.