Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Berlakukan PPKM, Dewan Provinsi Minta Diterapkan Secara Ketat

Bali Tribune / I Nyoman Suyasa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagaimana diketahui berdasarkan keputusan Mendagri dan Surat Edaran Gubenur Bali, mulai hari Senin 11 Januari 2021 diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung. 

Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa meminta Pemerintah Pusat maupun Daerah harus lebih serius dan ketat dalam penanganan pandemi Covid-19 ini.

Wakil rakyat dari Dapil Karangasem ini pun mendukung keputusan Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM secara ketat di Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus melonjak tinggi.

"Saya setuju dengan apa yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan melaksanakan PPKM. Ini penting untuk memutus mata rantai Covid-19," kata Suyasa di Denpasar.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karangasem ini meminta penerapan PPKM di lapangan dilakukan secara ketat. "Tentunya harus dilakukan secara ketat di lapangan, terutama terhadap pendatang baik dari perjalanan udara maupun darat harus dijaga dengan sangat ketat dengan aturan yang sudah ditentukan," katanya. 

Suyasa meminta agar diberikan tindakan yang tegas bagi pelanggar PPKM. "Tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggar. Gak apa-apa kita harus puasa dulu, puasa berkumpul ramai-ramai, puasa bepergian kalau tidak perlu, dan puasa-puasa yang lain demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika PPKM dilaksanakan dengan baik dan penularan Covid-19 bisa ditekan, maka itu akan menumbuhkan kepercayaan dunia internasional, sehingga pada akhirnya akan memulihkan sektor pariwisata.

wartawan
Jro Mk. Made Ari Wirasdipta
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.