Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Darurat Narkoba, WNA dan Barang Bukti Rp19,8 Miliar Diamankan

Pengungkapan narkoba
Bali Tribune / PENGUNGKAPAN - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika besar di Lobi Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (14/4/2026).

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K.,M.Hum., saat konferensi Pers di Lobi Diresnarkoba, Selasa (14/4/2026) menyampaikan pengungkapan pertama merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 11 April 2026.

Kasus ini bermula pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, saat petugas gabungan mencurigai seorang penumpang laki-laki warga negara asing (WNA) yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional menggunakan pesawat Polish Airlines dari rute Istanbul.

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray terhadap koper berwarna hijau yang dibawa WNA tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di bagian dinding dalam koper. Dari hasil pembongkaran, ditemukan bungkusan aluminium foil berisi delapan paket plastik bening yang mengandung serbuk putih. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, barang tersebut positif narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.544,10 gram netto (lebih dari 2,5 Kg).

Tersangka berinisial YK, laki-laki 24 tahun WNA asal Kazakhstan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa koper tersebut atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia dengan imbalan USD 1.000. Tersangka juga telah menerima uang muka sebesar USD 200, tiket pesawat pulang-pergi, serta fasilitas akomodasi berupa villa di wilayah Canggu selama tujuh malam. Setibanya di Bali, tersangka rencananya akan dihubungi oleh pihak lain untuk mengambil koper tersebut, namun berhasil digagalkan oleh Petugas gabungan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai.

Selain narkotika, turut diamankan barang bukti berupa koper hijau merek Boreja, boarding pass, serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi. Dari pengungkapan ini, diperkirakan nilai barang bukti kokain tersebut mencapai harga Rp17,8 Miliar dan berhasil menyelamatkan generasi anak bangsa sekitar 12.720 jiwa. Ungkap Dirresnarkoba.

Sementara untuk pengungkapan kedua, AKBP Radiant menerangkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/73/IV/2026/SPKT.Ditnarkoba/Polda Bali tanggal 12 April 2026, dilakukan terhadap peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 butir, di wilayah kuta selatan. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AB, laki-laki 34 tahun asal Jember Jatim, yang berperan sebagai kurir.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan desa bualu yang menyasar peredaran tempat hiburan malam. Pada minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 20.20 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka an. AB. di sebuah room tempat hiburan malam di kawasan Benoa. Dari penggeledahan awal ditemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat tinggal tersangka AB di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di atas plafon berupa satu kotak berisi lima plastik bening yang masing-masing berisi tablet warna merah muda berlogo TMT. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas arahan seorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan lokasi pengambilan di kawasan Jalan Sunset Road, Denpasar. Tersangka mengaku menjalankan aksinya karena alasan ekonomi.

Dari kasus ini, Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp1,28 miliar serta menyelamatkan 1.284 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus pertama (kokain) dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka dalam kasus kedua (ekstasi) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dirresnarkoba menegaskan akan terus mengembangkan kedua kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional, serta memperkuat sinergi dengan Instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polda Bali," tegas AKBP Radiant. 

wartawan
RAY
Category

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Darurat Narkoba, WNA dan Barang Bukti Rp19,8 Miliar Diamankan

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Arbi, Palang Pintu Timnas U17 Kebanggaan Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Nama Made Arbi Ananta kini mencuat menjadi icon representasi kebanggaan masyarakat Klungkung di kancah sepak bola nasional. Remaja asal Banjar Batur, Desa Sampalan Klod ini resmi menjadi bagian dari tim definitif Timnas U17 Indonesia yang tengah dipersiapkan untuk dua ajang bergengsi internasional.

Baca Selengkapnya icon click

1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu

balitribune.co.id I Tabanan - Pengelola TPA Mandung memperketat penjagaan dan menyiagakan alat berat untuk menghadang masuknya kendaraan pengangkut sampah liar dari luar daerah. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai 1 Mei 2026 akan menerapkan kebijakan bahwa sampah yang boleh masuk ke TPA Mandung hanya residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.