Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Segera Atur Batas Bawah Tarif Hotel

Bali Tribune/Putu Astawa

balitribune.co.id| Denpasar – Kadis Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan untuk mencegah hotel-hotel di Bali yang saling banting-bantingan harga, pihaknya bakal mengatur batas harga terendah.

"Harga hotel kita tidak mau saling banting-bantingan harga, itu akan merusak bisnis, tidak menjadi sehat. Oleh karena itu di dalam pasal nanti akan diatur ada batas harga terendah. Berapa ukuran terendah, nanti kita akan minta masukan dari asosiasi karena sama seperti pengupahan ataupun UMK/UMR itu kan setiap tahun dilakukan peninjauan. Jadi saya kira ini sangat analog juga," kata Astawa usai menggelar Focus Group Discussion mengenai Ranpergub Tata Kelola Pariwisata Bali, Selasa (21/1) di Kantornya seperti dilansir Bisnis.com.

Meski di pasal Ranpergub sudah diajukan harga sebagai proposal awal, pihaknya sepakat untuk nantinya tidak dicantumkan ke Pergub.

"Di sana tidak perlu dipasang angkanya. Nanti angkanya sesuai kesepakatan pemerintah dengan asosiasi. Jadi ada kesepakatan bersama di luar Pergub untuk melakukan perubahan-perubahan tiap tahunnya. Bisa saja angkanya tetap atau dievaluasi," kata Astawa.

Dia juga menjelaskan, sering terjadi masalah pada saat low season makanya perlu diatur batas tarif rendahnya berapa. Tarif yang dicantumkan dalam Ranpergub ini akan disempurnakan lagi. Hasil masukkan ini akan kembali dirapatkan lagi.

I Gusti Ngurah Agung Rai Suryawijaya,Ketua PHRI Badung yang juga turut hadir, mengatakan perihal harga perlu distandarkan berkaitan dengan kualitas tourism dan sustainable tourism maka

"Bali ini termasuk destinasi yang murah. Bayangkan saja hotel bintang lima, kamarnya ada yang dijual hanya Rp 2.000.000, profit margin-nya sangat kecil sekali. Maka perlu dibuat aturan itu," katanya seusai diskusi.

Dia menyebut, di Bali bintang lima ada, bintang lima berlian ada, bintang lima biasa ada, bintang lima diamond ada. Jadi pihaknya bakal menampung dahulu dan nantinya akan usul ke pemerintah. Pemerintah yang memfasilitasi dan meregulasi.

Dalam diskusi Ranpergub Tata Kelola Pariwisata, pihak asosiasi hotel mencantumkan harga minimum kamar hotel bintang lima di Bali seharga Rp4.000.000 per malam, kemudian diikuti oleh kamar hotel bintang empat minimum Rp3.000.000, bintang tiga minimum seharga Rp2.000.000 bintang dua paling rendah senilai Rp1.000.000 dan bintang satu minimum Rp750.000 serta hotel melati paling rendah senilai Rp500.000.

Selain menetapkan harga minimum hotel, harga vila kategori diamond paling rendah senilai Rp3.000.000, vila kategori gold Rp2,500.000 dan vila kategori silver Rp2.000.000. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata Melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

balitribune.co.id | Mangupura - Journey Tourism Development Corporation (ITDC) berupaya menghadirkan kawasan pariwisata kelas dunia melalui penguatan aspek keamanan dan keselamatan. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan sarana patroli laut kepada Satuan Polisi Air (Satpolairud) Pos The Nusa Dua, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, RPKD Ditinjau Deputi Kemenpan RB Sebagai Praktik Baik Radio Inklusi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses mendulang prestasi skala nasional sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM lewat Inovasi Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya (Raditya) menerima kunjungan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru yang diterima Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Dharma Negara Alaya Denpasar, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.