Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banding di PT Denpasar, Desa Adat Guwang Tetap Menang

Bali Tribune / KRAMA - Euforia Krama Desa Adat Guwang, terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | Gianyar - Banding yang diajukan oleh  Ketut Gde Dharma Putra di Pengadilan Tinggi Denpasar terhadap putusan PN Gianyar akhirnya ditolak.  Putusan banding  Pengadilan Tinggi Denpasar  memperkuat putusan PN Gianyar yang intinya, Desa Adat Guwang, Sukawati tetap menang.

Bendesa Adat Guwang I Ketut Karben Wardana, Selasa (5/4), membenarkan hasil putusan tersebut.  Dikatakan putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar itu keluar hari Senin (4/4). Dimana, Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang pada banding yang diajukan pembanding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Dalam amar putusan perkara Nomor 42/PDT/2022/PT.DPS, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar. 

"Putusan dari PN Gianyar kembali dikuatkan. Sehingga pembanding yang mangajukan banding merupakan pihak yang kalah," jelasnya.

Ditolaknya gugatan dan banding dari penggugat maka Desa Adat Guwang kembali memenangkan perkara sengketa lahan seluas 71 are. Pada lahan tersebut saat ini diatasnya berdiri Kantor Desa Guwang, LPD Desa Adat Guwang, dan Pasar Tenten yang sudah bersertifikat dan lahan adat yang kini berdiri SDN 1, 2, 3 Guwang yang belum bersertifikat.

Pihaknya pun  bersyukur karena usaha dalam memperjuangkan tanah milik leluhurnya tidak sia-sia.  Puji syujur juga dihaturkan  kepada Ida Sesuhunan sami sane melinggih ring sejebag Desa Guwang karena sudah memberikan  jalan yang baik

"Kami  juga terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Guwang yang tetap memberikan doa dan dukungan sehingga kita kembali menang dimata hukum,” syukurnya.

Kuasa Hukum Desa Adat Guwang I Made Adi Seraya menambahkan, penggugat asal Desa Celuk itu mengajukan banding pada tanggal 7 Februari 2022 lalu. Berkas dikirim oleh Pengadilan Negeri Gianyar ke Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 7 Maret,  2020. Kemudian pada tanggal 8 Maret 2022 telah mendapat register perkara di Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor 42/PDT/2022/PT. DPS.

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melalui putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 173/Pdt.G/2021 tanggal 19 Januari 2022 telah menyatakan Desa Adat Guwang menang dalam sengketa lahan tersebut karena penggugat atas nama I Ketut Gde Dharma Putra tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.

Selama proses persidangan, Desa Adat Guwang membawa 62 bukti berupa surat-surat termasuk 3 sertifikat dengan 7 orang saksi yang juga terdiri dari saksi ahli terkait tanah dan hukum adat.

wartawan
ATA
Category

Dorong Penguatan Koperasi di Tabanan, Bupati Sanjaya Hadiri Pra-RAT KPN Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Pra Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025 yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, Minggu (1/3).

Baca Selengkapnya icon click

Di Bandara Ngurah Rai Ribuan Penumpang Mengalami Pembatalan Penerbangan ke Timur Tengah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan penutupan ruang udara di sejumlah negara, terdapat sejumlah rute penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang mengalami penundaan penerbangan dan/atau penyesuaian jadwal penerbangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Perang Timur Tengah, Sejumlah Penerbangan Internasional Dibatalkan

balitribune.co.id I Mangupura — Dampak konflik di Timur Tengah menyebabkan sejumlah penerbangan internasional dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibatalkan, Sabtu (28/2/2026).  Setidaknya, ada 5 penerbangan internasional yang berstatus batal. 

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Jadi Pionir Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure di Indonesia

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang akan berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tabanan menjadi bagian dari Provinsi Bali yang ditunjuk sebagai provinsi pertama di Indonesia dalam perluasan uji coba sistem digital bansos secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.