Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantu Ungkap Kasus Pencurian Bebek, Kapolres Berikan Reward kepada Babhinkamtibmas Desa Tajen

Bali Tribune/ REWARD - Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra berikan reward kepada anggotanya dan masyarakat Desa Tajen, Senin (23/5/2022).



balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan memberikan Reward kepada Bhabinkamtibmas Desa Tajen, serta beberapa warga Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Tabanan, karena telah berjasa membantu Kepolisian dalam pengungkapan kasus pencurian bebek pada tanggal 15 Februari 2022, di Subak Ubung, Banjar Ubung, Desa Tajen, Penebel, Tabanan.

Pemberian Reward tersebut berlangsung di Mapolres Tabanan, Senin (23/5/2022). Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra memberikan apresiasi ucapan terima kasih kepada anggota dan masyarakat yang berperan aktif dan berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Seperti halnya dalam membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian bebek di Desa Tajen.

"Kalau kita lihat, ini permasalahan sepele, akan tetapi pencurian bebek merupakan tindak pidana. Hikmah dari kasus ini  yang patut menjadi contoh  adalah bagaimana seorang Bhabinkamtibmas bisa bekerjasama, merangkul dan bisa membina masyarakatnya tidak hanya dukungan satu arah saja sebagai pembina, namun juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya," ungkap Kapolres Tabanan.

Kapolres menambahkan, bahwa keamanan bukan saja menjadi tanggungjawab Kepolisian, namun juga dibutuhkan peran aktif dari masyarakat untuk menjaga wilayahnya masing-masing. "Diharapkan hal ini bisa menjadi momentum bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab kita sebagai Polri saja akan tetapi memerlukan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat serta stakeholder yang ada, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat bisa terwujud," tutup Kapolres.

Adapun nama-nama yang memperoleh reward yaitu, Aiptu I Made Masna, Bhabinkamtibmas Desa Tajen, Polsek Penebel; I Nyoman Sudarta, Kawil Banjar Cepik Kelod, Desa Tajen; I Made Suastika Atmaja, Linmas Banjar Cepik Kelod, Desa Tajen; I Wayan Sutika, Linmas Banjar Cepik Kelod, Desa Tajen; I Pande Kade Budhi, Pecalang Banjar Cepik Kelod, Desa Tajen; I Made Supraja, masyarakat Banjar Cepik Kelod, Desa Tajen dan I Gede Srinata, masyarakat Banjar Cepik Kelod, Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Tabanan.

wartawan
JIN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.