Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Penyu Diselundupkan ke Bali Diyakini Permintaan untuk Konsumsi Tinggi

Bali Tribune/ DITITIPKAN - Barang bukti penyu yang dititipkan di penangkaran penyu Kurma Asih Perancak masih diobservasi dan direhabilitasi.
balitribune.co.id | Negara - Dengan banyaknya penyu ilegal yang digagalkan penyeludupannya dari luar Bali, pelaku konservasi menduga permintaan satwa dilindungi ini di Bali masih tinggi untuk dikonsumsi. Kondisi penangkapan dan perniagaan secara ilegal ini dikhawatirkan akan semakin mengancam populasi satwa langka ini di perairan nusantara, selain juga faktor lingkungan salah satunya pencemaran di laut.
 
Teranyar jajaran Unit IV/Tipidter Satreskrim Polres Jembrana, Kamis (17/10) malam, menggagalkan penyelundupan penyu dan mengamankan 13 ekor penyu di salah seorang rumah nelayan, Tahwan (49) di pesisir Banjar Kelatakan, Desa Melaya. Saat diamankan, belasan penyu yang dikirim dari wilayah Madura tersebut diletakkan di atas tanah di dalam salah satu ruangan gubuk tersangka dan kondisinya memprihatinkan, sengan sejumlah luka tusuk pada sirip dan terikat tali senar.
 
Selain memproses hukum tersangka, pihak kepolisian bersama jajaran Resort BKSDA Jembrana menitipkan 13 barang bukti penyu tersebut ke penangkaran penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Jembrana. Kini 13 penyu tersebut masih dalam tahap observasi dan rehabilitasi. Pantauan di penangkaran penyu Kurma Asih Perancak, Minggu (20/10), tampak barang bukti penyu tersebut ditempatkan pada tiga bak penangkaran. Sejumlah instansi maupun aktifis konservasi juga telah melakukan pemeriksaan kondisi penyu yang diselundupkan melalui pelabuhan tradisonal tersebut.
 
Koordinator Kelompok Konservasi Penyu (KKP) Kurma Asih Perancak Anom Astika ditemui kemarin mengatakan, setelah barang bukti penyu tersebut diterima dari Polres Jembrana, penempatannya dipisah berdasarkan ukuran. “Yang besar ukuran krapas (cangkang) lebih dari 1 meter dengan usia diperkirakan di atan 70 tahun ada tiga. Yang sedang ukuran antara setengah meter sampai 1 meter diperkirana usia 20 tahun ada tujuh dan dibawah setengah meter ada 1 ekor diperkiran usia belasan tahun,” ungkapnya. 
 
Menurutnya, seluruh penyu betina ini sudah ditagging. Kendati pemeriksaan pihak terkait termauk dokter hewan menyatakan kondisi fisiologis penyu sehat, namun menurutnya belasan penyu ini kondisinya masih stress. “Memang tidak mau makan karena terbiasa makan di alam liar dan terus mengeluarkan kotoran. Sudah lama di darat karena tidak mungkin 13 ekor ditangkap sekaligus dan pengirimannya juga memakan waktu. Kalau luka tusuk bekas ikatan, lama sembuhnya tapi bisa secara alami. Sekarang masih observasi dan rehabilitasi menunggu dilepaskan,” paparnya.
 
Kendati penangkapan dan perniagaannya sudah dilarang, namun dengan adanya penyelundupan penyu ini, ia menyakini permintaan penyu untuk konsumsi di luar Jembrana masih tinggi. “Ancaman hukumannya berat, jelas pelakunya berani mengambil resiko dan harganya pasti tinggi,” ujarnya. Bahkan menurutnya persoalan ini menjadi ancaman terhadap populasi reptil laut yang dilindungi ini. “Ini yang dititipkan di sini penyu produktif, sudah bertelor. Ini memang diselundupkan dari luar Bali karena penyu hijau ini tidak pernah mendarat di pesisir Bali dan pasti untuk konsumsi,” jelasnya.
 
Pihaknya menyatakan penyelundupan penyu ini menjadi tantangan bagi semua pihak. “Penyu yang diperjualbelikan di Bali sangat kecil ditangkap di Bali karena populasinya kecil. Permintaan konsumsi penyu di luar Jembrana tinggi, beberapa kali sudah berhasil diamankan, sepertinya ada jaringan. Ini menjadi PR besar. Kalau tidak ada permintaan tidak mungkin diselundupkan. Bahkan ada yang diamankan di Denpasar saat mobil pengangkutnya kecelakaan. Setelah kondisi ekosistem perairan yang terganggu pencemaran, ini juga akan semakin mengurangi populasi penyu,” tandas aktifis konservasi penyu peraih Kalpataru ini. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.