Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru 10 Hari Nikah, Hendy Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Hendy usai jalani sidang keputusan hakim.

BALI TRIBUNE - Hendy Septi Anggi hanya bisa pasrah tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Megawati SH mengajukan hukuman selama 14 tahun penjara atas perbuatannya melawan hukum memiliki dan mengedarkan narkoba. Pria kelahiran Jember 29 tahun nampak memandangi istrinya yang baru 10 hari dinikahinya sebelum saat ia ditangkap mengambil tempelan. Saat ditangkap terdakwa hendak bulan madu, namun keburu ditelpon untuk mengambil tempelan narkotika. Iapun meninggalkan istrinya sesaat, namun apes karena itu juatru jadi malapetaka dan mengantarkannya ke kursi pesakitan di PN Denpasar.  Dihadapan majelis hakim, Jaksa Kejati Bali itu menyatakan terdakwa yang tinggal di Jln. Tukad Banyusari No 100 itu terbukti bersalah memiliki, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat 30,69 gram dan 0,40 gram.  "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,"sebut JPU. Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.  Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Doddy Karyawan langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman terlebih terdakwa baru saja menikah.  Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU yang dibacakan dimuka sidang beberapa waktu lalu memaparkan, terdakwa ditangkap polisi pada 12 Februari 2018 sekira pukul 01.00 WITA di pinggir Jln. Gurita IV, Sesetan.  Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu dihubungi oleh orang yang bernama Ozi (DPO) untuk mengambil shabu-shabu di Jln Gurita VI, Sesetan atau tepatnya di tiang listrik samping kantor PLTU.  Terdakwa lalu menunju tempat yang dimaksud oleh Ozi dengan tujuan mengambil shabu-shabu tersebut. Namun apes, pada saat terdakwa hendak mengambil sabu, terdawa sudah diamankan oleh petugas BNNP Bali.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.