Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru Rencana Racik "Gorila" Pria Asal Bangli Terancam 20 Bui

Terdakwa Romy (belakang) ditinggal jalan Jaksa Sutarta sesuasai menjalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Modal belajar secara otodidak melalui Youtube, Gede Romy Andiana alias Romy (27), nekat memesan AB-Fubinaca di Hongkong dengan jumlah yang cukup banyak yakni 453 gram netto. Rencananya, barang haram berupa serbuk putih itu digunakan sebagai bahan untuk membuat tembakau gorila.  Apesnya, sebelum rencananya itu terealisasi, pemuda yang berkerja sebagai sopir Freelance ini keburu ditangkap Polisi di Kantor Pos Denpasar, Renon beberapa waktu lalu. AB-Fubinaca sendiri terdaftar sebagai Narkotika golongan 1 nomor urut 87 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI no.41 tahun 2017 tentang penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Kasus yang menjerat Romy tersebut, kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, (30/8). Sidang pun berlangsung maroton, dimulai dengan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari petugas Bea Cukai, Kantor Pos, dan Polisi. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Romy.  Dalam pengakuannya yang disampaikan depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, barang haram tersebut dipesan melalui  online dan akan digunakan sebagai bahan baku tembakau gorila. "Nanti dicampur air lalu disemprotkan ke tembakau gorila. Sampai tiga kali pengeringan," kata Romy. "Itu kamu belajarnya dari mana?," tanya Hakim Estahar Oktavi. "dari Youtube," jawab Romy singkat.  Selain itu, Romy juga mengaku tembakau gorila itu nantinya ingin dijual kembali. "Kamu tahu ini melawan hukum kan? lalu kenapa kamu masih berani buat?," cecar Hakim. "Kebutuhan ekonomi, yang mulia," kata Romy pelan. Dalam kesempatan tersebut, Romy juga mengaku jika baru kali ini dirinya melakukan pemesanan barang terlarang itu.  Semnatara dalam dakwaan Jaksa Wayan Sutarta, menyebutkan Romy ditangkap usai mengambil paket serbuk pesanannya itu di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30 wita.  Waktu mengambil paket tersebut, Romy rupanya tidak sadar kalau dia sudah diintai petugas Bea Cukai. Karena paket itu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Berbekal identitas yang tertera pada kemasan paket tersebut, pelacakan pun dilakukan. Identitas yang tertera di kemasan itu atas nama Gede Rusdiana.  Menjelang penangkapan, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paket tersebut di Kantor Pos. Alasannya, KTP terdakwa hilang. "Setelah terdakwa menyelesaikan  administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar kemudian terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea dan Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar,"  beber JPU.  Saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menanyakan asal muasal paket yang dipesannya itu, Romy mengaku membelinya dari Hongkong secara online. "Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Polda Bali," kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.  Atas perbuatannya itu, JPU terdakwa dijerat dengan dakwaan alternafif yakni dakwaan kesatu, Romy melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) pada undang-undang yang sama.  Jika terbukti melanggar salah satu Pasal dari dakwaan alternatif ini, pemuda asal Bangli dan tinggal di Jalan Raya Tuban, Gang Gelatik Nomor 1, Desa Tuban, Kuta, Badung itu akan dipidana pejara paling lama 20 tahun atau paling berat pidana mati.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Siap Memukau! Ini Deretan 10 Ogoh-Ogoh yang Melaju ke Final Festival Singasana III

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat kreativitas dan kebersamaan generasi muda Tabanan kembali bergelora menjelang perayaan Hari Raya Nyepi. Sebanyak 10 ogoh-ogoh terbaik karya Sekaa Teruna dari masing-masing kecamatan dipastikan akan meramaikan puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Kabupaten Tabanan Tahun 2026 yang digelar pada 15 Maret 2026 di pusat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Kelating Berswadaya Perbaiki Jalan Jebol

balitribune.co.id I Tabanan - Warga Desa Adat Kelating di Kecamatan Kerambitan berswadaya agar bisa memperbaiki kerusakan jalan di lingkungan Banjar Dauh Jalan yang jebol sebulan lalu. Upaya mandiri yang dilaksanakan pada Minggu (8/3/2026) ini dilakukan lantaran kerusakan tersebut belum mendapatkan penanganan dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pecalang Siap Amankan Nyepi 1948 Saka, Gubernur Koster Tekankan Peran Strategis Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Denpasar -  Ribuan pecalang dari desa adat se-Bali mengikuti Gelar Agung Pacalang Bali Tahun 2026 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara atau Manggala Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bersih Sampah Kawasan Danau Batur Libatkan Lima Ribu Peserta

balitribune.co.id I Bangli - Pemkab Bangli terus melakukan upaya dalam hal penanganan sampah. Kali ini, aksi bersih-bersih menyasar kawasan Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Minggu (8/3/2026). Kegiatan yang merupakan bagian dari gerakan Bali Bersih Sampah ini melibatkan lebih dari 5.000 peserta dari berbagai unsur pemerintah, pelajar, serta masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Anak-Anak PAUD di Klungkung Gembira Ikuti Parade Ogoh-Ogoh

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka Parade Ogoh-Ogoh Jenjang PAUD se-Kabupaten Klungkung dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan parade ogoh-ogoh ini mengusung tema Ogoh -Ogoh Ceria Menuju Harmoni, Peduli Sesama dan Alam Semesta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.