Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa 1 Paket Shabu, Putu Ayu Dihukum 11 Tahun Penjara

Terdakwa Puti Ayu
Terdakwa Puti Ayu usai divonis 11 tahun di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Terdakwa I Putu Ayu Lestari (38) tidak terlihat penuh penyesalan ketika majelis hakim di PN Denpasar, Kamis (16/5) memutuskan hukuman selama 11 tahun penjara. Putusan hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada, meyakinkan terdakwa bersalah dan terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 150 gram. Selain kurungan penjara, Hakim juga menjerat terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Terdakwa terbukti melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, sehingga wajib menjalani hukuman 11 tahun penjara terhitung terdakwa selama berada dalam tahanan dan membayar Rp1 miliar, subsider tiga bulan," kata Hakim dalam amar putusannya. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Nyoman Martini dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang semula terlihat menerima dan hanya menganggukkan kepala saat ditanya hakim. Namun setelah diminta untuk konsultasi ke penasehat hukumnya Benny Hariono, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Begitu juga dengan jawaban Jaksa. "Kami menyatakan pikir-pikir selama seminggu atas putusan majelis hakim," kata Benny. Terdakwa ditangkap di Jalan Majapahit, Kuta, Kabupaten Badung pada 27 Desember 2017, Pukul 11.30 Wita di tempat dirinya kos kamar nomor 20. Di dalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan satu buah koper berwana pink yang didalamnya berisi satu paket sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya mencapai 100,89 gram brutto. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan tiga paket sabu-sabu terbungkus plastik berwarna hita yang disimpan di dalam baskom abu-abu dengan berat masing-masing paket kode A mencapai 45,85 gram brutto, paket kode B seberat 0,34 gram brutto dan paket kode C seberat 0,94 gram brutto. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya Viktor Suherman (DPO) yang berada di Jakarta. Kepada petugas, terdakwa hanya diperintahkan temannya itu untuk mengambil barang sesuai perintah Viktor. Untuk tindakannya itu, Ia hanya diberikan upah sabu-sabu secara gratis untuk digunakan sendiri.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jatiluwih: Ketika Pariwisata Bertumpu pada Sawah dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Hamparan sawah terasering Jatiluwih, Tabanan, Bali, selama ini memikat mata dunia. Namun daya tarik kawasan ini bukan semata pada panorama hijau berundak yang fotogenik. Di baliknya, hidup sebuah sistem peradaban agraris berusia lebih dari seribu tahun: Subak. Sistem irigasi tradisional ini bukan hanya mengatur aliran air, tetapi juga mengikat hubungan sosial, nilai religius, serta keseimbangan ekologis masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membangun Militansi, PDI Perjuangan Tabanan Perkuat Soliditas melalui Pendidikan Politik

balitribune.co.id | Tabanan - Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, menghadiri Pendidikan Politik dan Konsolidasi Kader Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Tahun 2025 yang berlangsung di The Blooms Garden Bedugul, Tabanan, Jumat (19/12). Kegiatan ini diikuti oleh kader Partai Moncong Putih se-Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AMB Tampilkan Stylo 160 Glow Yellow

balitribune.co.id | Denpasar - Menjawab Tren gaya hidup Gen Z yang dinamis, ekspresif, dan berani tampil beda, Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan varian warna terbaru yang eksklusif, New Honda Stylo 160 Glow Yellow. Mengusung kampanye “Stylo Y2K”, kehadiran warna ini menjadi simbol kebangkitan gaya retro-modern khas akhir 90-an yang dipadukan dengan performa mesin kelas atas.

Baca Selengkapnya icon click

Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Berikan Layanan Service Gratis Untuk Kendaraan Terdampak

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan program layanan purnajual (After Sales) khusus bertajuk ‘Suzuki Peduli Banjir Sumatera’. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan untuk memberikan dukungan optimal kepada seluruh konsumen Suzuki, baik pemilik mobil maupun sepeda motor, yang kendaraannya terdampak oleh bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.