Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Biji Ganja, Seorang TKI Diamankan di Bandara Ngurah Rai

Bali Tribune / TKI berinsial ZPE yang diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat pekan lalu karena membawa biji ganja

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial ZPE (25) diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Jumat (14/7) silam. Saat itu, ia baru saja melakukan perjalanan dengan penerbangan pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar.

Kasat Resnarkoba Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Nyoman Yasa, SH menjelaskan, penangkapan terhadap ZPE dilakukan saat pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu melewati pemeriksaan Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional. Petugas mencurigai gerak-gerik ZPE, sehingga petugas mengarahkan ZPE untuk dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray sesuai dengan prosedur pemeriksaan Bea Cukai beserta barang bawaannya.

“Pemeriksaan terhadap barang bawaannya pada sebuah koper berwarna biru yang mana di dalamnya terdapat sebuah baju berwarna biru merek Guntner, di dalam lipatan bajunya ditemukan barang berupa biji-bijian tumbuhan berwarna hijau kecokelatan sebanyak 5 butir dengan berat 0,09 gram netto,” ungkapnya, Selasa (25/7).

Penggeledahan pun dilanjutkan, di dalam kopernya ditemukan sebuah Pouch berwarna hitam bertuliskan VGOD yang di dalamnya terdapat 1 buah Disposable Vape berwarna hitam tanpa merek berisi cairan berwarna kuning kecokelatan dengan berat 19,64 gram brutto kemudian ada lagi 12 buah permen Pop bertuliskan Cannabis ditemukan petugas di dalam koper tersangka.

"Hasil pemeriksaan melalui laboratorium milik Bea Cukai, dinyatakan barang yang ditemukan di dalam koper tersangka ZPE diduga mengandung sediaan narkotika Golongan I. Kemudian koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Sat Resnarkoba, tersangka beserta barang bawaannya untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Nyoman Yasa.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, ZPE ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Tersangka ini baru pulang ke Indonesia setelah usai bekerja sebagai tukang las di di negara Hongaria. Tersangka di Bandara Ngurah Rai hanya transit untuk selanjutnya akan pulang kampung ke Pasuruan, Jawa Timur," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Internet Rumah Lebih Terjangkau di Ramadan, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome Spesial

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut momen Ramadan yang penuh kebersamaan, Telkomsel melalui layanan IndiHome menghadirkan berbagai promo spesial untuk mendukung aktivitas digital keluarga Indonesia selama bulan suci. Melalui program Promo Ramadan IndiHome, pelanggan dapat menikmati layanan internet rumah berkecepatan tinggi dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

balitribune.co.id | Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode libur Lebaran tahun 2026. Berbagai kemudahan layanan telah disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Lintas Sektor, Tabanan Matangkan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Agung 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Agung Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan di Mapolres Tabanan, Senin (9/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Program Pemerintah Bali, BKKBN Siap Wujudkan Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mendukung program Pemerintah Bali dengan siap mewujudkan Keluarga yang Berkualitas. Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., M.A.R.S saat pembukaan Rakorda Program Bangga Kencana Perwakilan BKKBN Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.