Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Biji Ganja, Seorang TKI Diamankan di Bandara Ngurah Rai

Bali Tribune / TKI berinsial ZPE yang diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat pekan lalu karena membawa biji ganja

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial ZPE (25) diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Jumat (14/7) silam. Saat itu, ia baru saja melakukan perjalanan dengan penerbangan pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar.

Kasat Resnarkoba Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Nyoman Yasa, SH menjelaskan, penangkapan terhadap ZPE dilakukan saat pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu melewati pemeriksaan Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional. Petugas mencurigai gerak-gerik ZPE, sehingga petugas mengarahkan ZPE untuk dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray sesuai dengan prosedur pemeriksaan Bea Cukai beserta barang bawaannya.

“Pemeriksaan terhadap barang bawaannya pada sebuah koper berwarna biru yang mana di dalamnya terdapat sebuah baju berwarna biru merek Guntner, di dalam lipatan bajunya ditemukan barang berupa biji-bijian tumbuhan berwarna hijau kecokelatan sebanyak 5 butir dengan berat 0,09 gram netto,” ungkapnya, Selasa (25/7).

Penggeledahan pun dilanjutkan, di dalam kopernya ditemukan sebuah Pouch berwarna hitam bertuliskan VGOD yang di dalamnya terdapat 1 buah Disposable Vape berwarna hitam tanpa merek berisi cairan berwarna kuning kecokelatan dengan berat 19,64 gram brutto kemudian ada lagi 12 buah permen Pop bertuliskan Cannabis ditemukan petugas di dalam koper tersangka.

"Hasil pemeriksaan melalui laboratorium milik Bea Cukai, dinyatakan barang yang ditemukan di dalam koper tersangka ZPE diduga mengandung sediaan narkotika Golongan I. Kemudian koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Sat Resnarkoba, tersangka beserta barang bawaannya untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Nyoman Yasa.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, ZPE ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Tersangka ini baru pulang ke Indonesia setelah usai bekerja sebagai tukang las di di negara Hongaria. Tersangka di Bandara Ngurah Rai hanya transit untuk selanjutnya akan pulang kampung ke Pasuruan, Jawa Timur," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

CBR250RR Kembali Tak Tersentuh di Lintasan Balap Asia

balitribune.co.id | Jakarta – Dominasi pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) bersama CBR250RR di ajang balap Asia terus berlanjut. Fadillah Arbi Aditama melanjutkan tradisi tersebut setelah tampil gemilang dan mengamankan predikat Juara Asia pada seri terakhir Asia Road Racing Championship (ARRC) kelas Asia Production (AP)250 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, Sabtu-Minggu, 6-7 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jerit Bumi yang Mulai Putus Asa

balitribune.co.id | Dalam sunyi malam tanah Sumatra Utara diselimuti jerit pilu, seorang ibu sedang  mencari anaknya di antara reruntuhan, “Kami mohon perlindungan-Mu. Peluklah jiwa-jiwa yang pergi dengan kasih-Mu. Sembuhkanlah luka fisik dan batin mereka yang tertinggal. Berilah kekuatan pada setiap hati yang hancur agar tetap tegak dalam kesusahan”.  

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Paruman Madya MDA Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura  - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Paruman Madya Majelis Desa Adat (MDA) Bali tingkat Kabupaten Badung Tahun 2025 yang digelar di Wantilan Desa Adat Padang Luwih, pada Senin (8/12).

Kehadiran Ketua DPRD Badung ini menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap penguatan peran Desa Adat dalam menjaga adat, tradisi, budaya, serta kearifan lokal di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.