Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Happy Five, DJ Moreno Dituntut 12 Bulan

DJ Moreno saat mendengar tuntutan Jaksa di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan kasus dugaan import Psikotropika golongan IV jenis happy five (Nimetazepam) yang melilit Disk Jockeey (DJ), Moreno Basel (34), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (12/7).

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang sebelumnya ditangkap di terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung hanya dituntut ringan.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Eddy Arta Wijaya dihadapan majelis hakim diketuai I Ketut Suarta menuntut Moreno dengan hukuman pidana selama 1 tahun (12 bulan).

Selain hukuman penjara, Jaksa Eddy juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp,10 juta subsider 4 bulan. "Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dikurangi masa selama terdakwa menjalani penahanan sementara, serta denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan,"terang JPU Eddy Artha.

Masih dalam surat tuntutan Jaksa Eddy, pria asal Manado namun tinggal di Kebayoran Lama, Jaksel ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinlan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Mendengar tuntutan Jaksa Eddy, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan peldoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

Diuraikan dalam dakwaan sebelumny, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan terdakwa oleh petugas bea dan cukai di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai Tuban, pada Jumat (2/2) sekitar pukul 23.00.

Sebelum tertangkap, terdakwa yang sebelum menumpang pesawat Malindo Air OD 157 Rute Kuala Lumpur (Malaysia) Denpasar kemudian menjalani pemeriksaan. Sempat terlihat mencurigakan, akhirnya usai melewati jalur pemeriksaan dengan menggunakan mesin X Ray, petugas kemudian memeriksa tas punggung warna hitam merk UDG milik terdakwa Moreno Basel dan ditemukan pecahan obat warna merah muda bekas pakai beserta kemasan dengan berat total 0,28 gram brutto Psikotropika jenis happy five (Nimetazepam). Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap pada terdakwa petugas kembali menemukan 6 (enam) butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angka 5 jenis happy five (Nimetazepam) yang disimpan didalam kantung kecil bagian kanan celana panjang motif loreng merek Pull & Bear.

Sesuai pengakuan terdakwa, ia mendapatkan happy five dari temannya bernama Izanee pada saat undangan Disc Jocky di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 1 Pebruari 2018.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Alot, DPRD Buleleng bakal Panggil Pelaku UMKM

balitribune.co.id I Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Buleleng saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama pihak Eksekutif. Salah satu poin krusial yang masih menjadi perdebatan adalah rencana pengenaan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rapat kerja bersama jajaran eksekutif digelar, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Buleleng Selidiki Kasus Kematian Akibat Dengue Shock Syndrome di Banyuning

balitribune.co.id I Singaraja - Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melaporkan adanya kasus kematian akibat Dengue Shock Syndrome (DSS) yang terjadi di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun 10 bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar DPRD Badung Dukung Penanganan Sampah, Klarifikasi Pernyataan Sikap Anggotanya Terkait Pembuangan Kompos di Penarungan

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menegaskan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani persoalan sampah, termasuk kebijakan darurat jangka pendek yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya icon click

Serbu Promo Honda April MOP 2026, Diskon Jutaan Rupiah Hanya di Virtual Exhibition

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan program spesial bertajuk Honda April MOP 2026 melalui ajang Virtual Exhibition Honda yang berlangsung pada periode 02 – 30 April 2026. Program ini menjadi salah satu penawaran terbaik bulan ini dengan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampil Impresif, Pebalap Astra Honda Dominasi Barisan Depan ARRC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Herjun Atna Firdaus, berhasil mendapatkan podium ketiga pada balapan pertama kelas Supersport 600 (SS600) di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC). Dalam seri pembuka yang digelar di Sepang International Circuit pada Sabtu (11/4/2026), para pebalap AHRT menunjukkan performa impresif dalam perebutan podium tertinggi di setiap kelas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.