Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Happy Five, DJ Moreno Dituntut 12 Bulan

DJ Moreno saat mendengar tuntutan Jaksa di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan kasus dugaan import Psikotropika golongan IV jenis happy five (Nimetazepam) yang melilit Disk Jockeey (DJ), Moreno Basel (34), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (12/7).

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang sebelumnya ditangkap di terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung hanya dituntut ringan.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Eddy Arta Wijaya dihadapan majelis hakim diketuai I Ketut Suarta menuntut Moreno dengan hukuman pidana selama 1 tahun (12 bulan).

Selain hukuman penjara, Jaksa Eddy juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp,10 juta subsider 4 bulan. "Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dikurangi masa selama terdakwa menjalani penahanan sementara, serta denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan,"terang JPU Eddy Artha.

Masih dalam surat tuntutan Jaksa Eddy, pria asal Manado namun tinggal di Kebayoran Lama, Jaksel ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinlan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Mendengar tuntutan Jaksa Eddy, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan peldoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

Diuraikan dalam dakwaan sebelumny, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan terdakwa oleh petugas bea dan cukai di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai Tuban, pada Jumat (2/2) sekitar pukul 23.00.

Sebelum tertangkap, terdakwa yang sebelum menumpang pesawat Malindo Air OD 157 Rute Kuala Lumpur (Malaysia) Denpasar kemudian menjalani pemeriksaan. Sempat terlihat mencurigakan, akhirnya usai melewati jalur pemeriksaan dengan menggunakan mesin X Ray, petugas kemudian memeriksa tas punggung warna hitam merk UDG milik terdakwa Moreno Basel dan ditemukan pecahan obat warna merah muda bekas pakai beserta kemasan dengan berat total 0,28 gram brutto Psikotropika jenis happy five (Nimetazepam). Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap pada terdakwa petugas kembali menemukan 6 (enam) butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angka 5 jenis happy five (Nimetazepam) yang disimpan didalam kantung kecil bagian kanan celana panjang motif loreng merek Pull & Bear.

Sesuai pengakuan terdakwa, ia mendapatkan happy five dari temannya bernama Izanee pada saat undangan Disc Jocky di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 1 Pebruari 2018.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.