Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Happy Five, DJ Moreno Dituntut 12 Bulan

DJ Moreno saat mendengar tuntutan Jaksa di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan kasus dugaan import Psikotropika golongan IV jenis happy five (Nimetazepam) yang melilit Disk Jockeey (DJ), Moreno Basel (34), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (12/7).

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang sebelumnya ditangkap di terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung hanya dituntut ringan.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Eddy Arta Wijaya dihadapan majelis hakim diketuai I Ketut Suarta menuntut Moreno dengan hukuman pidana selama 1 tahun (12 bulan).

Selain hukuman penjara, Jaksa Eddy juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp,10 juta subsider 4 bulan. "Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dikurangi masa selama terdakwa menjalani penahanan sementara, serta denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan,"terang JPU Eddy Artha.

Masih dalam surat tuntutan Jaksa Eddy, pria asal Manado namun tinggal di Kebayoran Lama, Jaksel ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinlan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Mendengar tuntutan Jaksa Eddy, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan peldoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

Diuraikan dalam dakwaan sebelumny, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan terdakwa oleh petugas bea dan cukai di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai Tuban, pada Jumat (2/2) sekitar pukul 23.00.

Sebelum tertangkap, terdakwa yang sebelum menumpang pesawat Malindo Air OD 157 Rute Kuala Lumpur (Malaysia) Denpasar kemudian menjalani pemeriksaan. Sempat terlihat mencurigakan, akhirnya usai melewati jalur pemeriksaan dengan menggunakan mesin X Ray, petugas kemudian memeriksa tas punggung warna hitam merk UDG milik terdakwa Moreno Basel dan ditemukan pecahan obat warna merah muda bekas pakai beserta kemasan dengan berat total 0,28 gram brutto Psikotropika jenis happy five (Nimetazepam). Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap pada terdakwa petugas kembali menemukan 6 (enam) butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angka 5 jenis happy five (Nimetazepam) yang disimpan didalam kantung kecil bagian kanan celana panjang motif loreng merek Pull & Bear.

Sesuai pengakuan terdakwa, ia mendapatkan happy five dari temannya bernama Izanee pada saat undangan Disc Jocky di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 1 Pebruari 2018.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Shortcut 9-10 Terancam Mandek, Warga Pegayaman Tolak Ganti Rugi Lahan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan proyek jalan pintas (shortcut) titik 9 dan 10 yang melintasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih menyisakan persoalan pelik. Sejumlah warga pemilik lahan menyatakan keberatan dan menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah karena dianggap tidak adil dan jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Pansus TRAP DPRD Bali Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Provinsi Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), untuk terus mengawasi alih fungsi lahan produktif yang semakin masif di Pulau Dewata.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.