Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ineks 15 Butir dan Sabu 38,5 gram, Antara Diganjar 12 Tahun Bui

Sidang
terdakwa Antara dikawal JPU Bela saat keluar dari ruang Sidang di PN Denpasar

BALI TRIBUNE - I Nengah Pasek Antara hanya bisa merunduk setelah hakim mengetok palu dengan hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu ditujukan kepada pria berusia 37 tahun asal Karengasem ini karena terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabhu dengan berat 38.50 gram dan Ineks 15 butir. Putusan hakim ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar  Senin (29/1). Majelis hakim diketuai I Ketut Suarta menilai bahwa terdakwa Antara terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika dengan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yakni Shabu seberat 38,53 gram dan Inek (ekstasi) seberat 15,04 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. "Hal yang meringakan, terdakwa mengaku bersalah, tidak pernah dihukum, dan terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata hakim saat membacakan pertimbangannya. Hukuman penjara selama 12 tahun yang diberikan Majelis hakim terhadap terdakwa Antara ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan pidana Denda sebesar 1 Milliar rupiah subsidair 6 bulan penjara. Ketika diminta Majelis hakim untuk menanggapi putusan tersebut, terdakwa Antara yang telah berunding dengan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Bela akan mempertimbangkannya kembali. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Bela singkat. Terdakwa Antara ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar pada 21 Agustus 2017 di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Kingkong, III No.1 Banjar Anyar, Kuta, Badung. Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan 17 plastik klip shabu dengan total berat keseluruhan 38,53 gram dan 7 plastik berisi inek (ekstasi) masing-masing berisi 5 dan 10 butir inek seberat 15,04 gram. Kepada petugas, pria yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) ini mengaku bahwa barang terlarang tersebut milik seseorang beranama Man Apel. Terdakwa hanya disuruh untuk mengambil dan menempel shabu dan inek tersebut sesuai perintah Man Apel dengan upah Rp50.000 setiap kali menempel.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.