Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ineks 15 Butir dan Sabu 38,5 gram, Antara Diganjar 12 Tahun Bui

Sidang
terdakwa Antara dikawal JPU Bela saat keluar dari ruang Sidang di PN Denpasar

BALI TRIBUNE - I Nengah Pasek Antara hanya bisa merunduk setelah hakim mengetok palu dengan hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu ditujukan kepada pria berusia 37 tahun asal Karengasem ini karena terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabhu dengan berat 38.50 gram dan Ineks 15 butir. Putusan hakim ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar  Senin (29/1). Majelis hakim diketuai I Ketut Suarta menilai bahwa terdakwa Antara terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika dengan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yakni Shabu seberat 38,53 gram dan Inek (ekstasi) seberat 15,04 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. "Hal yang meringakan, terdakwa mengaku bersalah, tidak pernah dihukum, dan terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata hakim saat membacakan pertimbangannya. Hukuman penjara selama 12 tahun yang diberikan Majelis hakim terhadap terdakwa Antara ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan pidana Denda sebesar 1 Milliar rupiah subsidair 6 bulan penjara. Ketika diminta Majelis hakim untuk menanggapi putusan tersebut, terdakwa Antara yang telah berunding dengan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Bela akan mempertimbangkannya kembali. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Bela singkat. Terdakwa Antara ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar pada 21 Agustus 2017 di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Kingkong, III No.1 Banjar Anyar, Kuta, Badung. Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan 17 plastik klip shabu dengan total berat keseluruhan 38,53 gram dan 7 plastik berisi inek (ekstasi) masing-masing berisi 5 dan 10 butir inek seberat 15,04 gram. Kepada petugas, pria yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) ini mengaku bahwa barang terlarang tersebut milik seseorang beranama Man Apel. Terdakwa hanya disuruh untuk mengambil dan menempel shabu dan inek tersebut sesuai perintah Man Apel dengan upah Rp50.000 setiap kali menempel.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dipromosikan di Australia, Menjadikan Bali Destinasi Wellness dan Beauty untuk Mencapai Pariwisata Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Menjadikan Bali sebagai destinasi Wellness atau kebugaran dan Beauty (kecantikan) berkelas dunia untuk mencapai pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, ajang

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musrenbang RPJMD SB 2025-2029, Bupati Tabanan: Satu Komando Bangun Daerah Aman, Unggul, dan Madani

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029. Acara yang berlangsung, Rabu (4/6) di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M.

Baca Selengkapnya icon click

100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Klungkung: Membangun Klungkung yang Maju

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung di bawah kepemimpinan Bupati, I Made Satria dan Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya Putra genap menjalankan 100 hari masa kerja. Berbagai langkah strategis telah direalisasikan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pak Koster, The Strong Leader, dan Man Of Action

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah memperlihatkan kinerja apiknya pada masa jabatan pertamanya, 2018-2023, kendati berkinerja apik, Pak Koster tidak sepi dari protes, kritik, dan bahkan bulian hingga fitnah, tetapi beliau tak bergeming, ia terus bekerja melahirkan banyak karya yang kelak akan menjadi legacy bagi generasi mendatang, ujian terbesar dan terberat bagi kepemimpinannya adalah saat covid 19 ikut mendera Bali, s

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.