Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Kokain, WN Peru Diamankan di Bandara

Bali Tribune/ DIAMANKAN – Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mengamankan WN Peru berinisial GTM dan warga Lampung beriinisial VPT dalam kasus narkotika.
balitribune.co.id | Mangupura - Warga Negara (WN) Peru dengan inisial GTM (55) ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan membawa kokain seberat 950 gram dengan modus menelan barang haram itu alias swallow.
 
"Tersangka datang menggunakan salah satu maskapai penerbangan, termonitor dari x-ray dan di dalam tubuhnya dicurigai ada narkotika. Jadi narkotika ini sudah dia bawa dari sebelum masuk ke Bali," kata Kasubdit I Direktorat Narkotika, Polda Bali, AKBP Deby Nugroho, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, pada Jumat (19/7).
 
Ia menjelaskan, setelah melewati pemeriksaan rontgen dari mesin x-ray, ditemukan pada bagian saluran pencernaannya sediaan narkotika jenis kokain dengan modus swallow.
 
Kata dia, pihak yang akan menerima kokain dari GTM ke Bali ini tidak dapat terdeteksi petugas dikarenakan jaringan dari pihak yang akan menerima kokain dari tersangka terputus.
 
"Tahunya dia (GMT) itu cuma bawa barang datang ke Indonesia sendirian. Untuk barangnya kan sudah ada sifat fisiknya, sedangkan untuk yang menerima sudah terputus, tidak bisa dikembangkan lagi," katanya.
 
Begitu juga perihal upah yang diterima GTM, tidak dapat terdeteksi, hal ini disebabkan dengan jaringan yang terputus. Namun, polisi mendapati sekitar 100 dolar Amerika Serikat dari GTM berupa pecahan 20 dolar Amerika Serikat "Tapi uang ini tidak dijadikan barang bukti," ujar Nugroho.
 
Narkotika jenis kokain yang ditelan tersangka, yaitu dalam bentuk 125 bungkusan plastik dengan berat 950 gram, yang dapat dikonsumsi ribuan orang.
 
GTM terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
 
 
 
Warga Lampung
 
Selain WN Peru, Bea Cukai juga menangkap tersangka asal Lampung berinisial VPT (29) karena menerima empat biji ganja yang dikirimkan dari Jerman, dalam sebuah paket dengan menyelipkan ganja tersebut di dalam buku.
 
"Berawal dari pemeriksaan petugas terhadap diterimanya paket asal Jerman tersebut, dan juga melewati mesin x-ray, kita curigai dari hasil pengamatan kita barang itu adalah berupa biji ganja sebanyak 4 biji," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, kemarin.
 
Himawan menuturkan, dari kecurigaannya terhadap tersangka VPT maka dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para petugas didapati isi paket berupa 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto.
 
Dengan temuan tersebut, selanjutnya petugas melakukan uji laboratorium terhadap paket yang ditemukan dengan diselipkan dalam buku. Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi paket yang diterima VPT dinyatakan sebagai sediaan narkotika jenis ganja.
 
Dari kejadian tersebut tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan upaya control delivery, dan melakukan investigasi terhadap penerima paket asal Jerman tersebut.
 
Himawan juga menjelaskan dengan dilakukannya upaya control delivery, dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket, VPT yang juga bekerja sebagai wiraswasta.
 
Disamping itu, Kasubdit I Direktorat Narkotika Polda Bali, Deby Asri Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka VPT dicurigai menerima paket berisi biji ganja ini untuk ditanam sendiri.
 
"Iya untuk asal pengirimannya itu dari Jerman, tapi tentang siapa yang mengirimkan ini, masih akan kita selidiki lebih lanjut," jelasnya.
 
Tersangka dijerat Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10 miliar.
wartawan
Redaksi
Category

Astra Motor Bali Gandeng Komunitas Honda Stylo Bagikan 50 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan

balitribune.co.id | Denpasar – Momentum Hari Valentine tidak hanya identik dengan bunga atau cokelat. Bagi Astra Motor Bali, hari kasih sayang menjadi ajang untuk berbagi kepedulian nyata melalui program "Honda Berbagi". Pada tahun ini, Astra Motor Bali membagikan 50 paket sembako kepada para "pahlawan fajar" atau petugas kebersihan jalan raya yang bertugas sejak subuh di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Ramadhan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. Program yang rutin digelar setiap tahun sejak 2008 ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan mudik ke kampung halaman serta arus balik, demi mendukung keselamatan dan kenyamanan konsumen setia sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sehari Jelang Imlek 2577, Warga Tionghoa Tabanan Padati Klenteng Kong Co Bio

balitribune.co.id | Tabanan – Sejumlah warga keturunan Tionghoa di Kabupaten Tabanan memadati Klenteng Kong Co Bio pada Senin (16/2) untuk menggelar persembahyangan tutup tahun demi mensyukuri rezeki serta kesehatan selama setahun terakhir.

Ritual ini dilakukan sejak pagi hari hingga tengah malam sebagai persiapan spiritual menyongsong pergantian tahun kalender China guna menyuci harapan agar tahun depan membawa kemakmuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Valentine Tak Terduga, Beli X-Force, Nyoman Mayun Boyong Motor di Undian Bumen Redja Abadi

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Valentine, Sabtu (14/2), menjadi momen yang tak terlupakan bagi I Nyoman Mayun. Warga Jimbaran ini terpilih sebagai pemenang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor dalam program BRA Undian Berhadiah 2025-2026 yang diselenggarakan oleh PT Bumen Redja Abadi (BRA).

Baca Selengkapnya icon click

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Mafia Solar di Suwung Segera Disidangkan

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara kelima tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Suwung, Denpasar Selatan (Densel) masing – masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26) segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses disidangkan. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kamis (12/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.