Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Narkoba ke Bali, WN Malaysia ini Divonis Ringan

Satu dari terdakwa asal Malaysia kasus Narkoba divonis ringan.

BALI TRIBUNE - Warga negara Malaysia bernama Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (35), harus berlapang dada setelah divonis 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (16/10). Perbuatannya yang membawa narkotika jenis ganja ke Bali, itu dianggap merusak citra pariwisata pulau Dewata dimata internasional. Putusan yang dikurang 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan 2,5 tahun, itu karena majelis hakim diketuai IG Partha Bargawa menyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni penyalah guna Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke tiga. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mohd Akmar Firdaus bin Ishak dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan," tegas ketua Hakim Partha Bargawa. Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa yang  didampingi penasehat hukumnya, Husein dan Soroso, menyikapi secara berbeda. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa. Kami menyatakan menerima yang mulia," kata Husein. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Sekedar untuk diketahui, terdakwa Ishak bersama istrinya Nor Faraniza binti Nor Azam (34), beserta rekannya Sharizal bin Md Salleh (41), dan WNI bernama Rosida Mardani Tarigan (43), sebelumnya diciduk di Bandara Internasional Ngurah Rai karena membawa Narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan  terdakwa berawal dari kedatangannya bersama tiga orang lainnya dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali,  Sabtu (10/3) sekitar 14.30 wita. Setibanya di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan sabu seberat 2,55 gram brutto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto. Menurut keterangan terdakwa saat itu, barang tersebut dibelinya secara patungan dengan saksi Sharizal bin Md Salleh dari seseorang yang disebut bernama Said di Malaysia. Barang itu mereka beli dengan harga masing-masing 100 ringgit. "Narkotika tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama (pesta) di Bali tepatnya di kamar hotel yang akan diinapi,"sebut jaksa. Usai tertangkap dari Bea cukai selanjutnya para terdakwa saat itu langsung diserahkan ke BNNP Bali.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Meninjau Baksos Kesehatan di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem memperkuat komitmennya dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Bakti Sosial (Baksos) Kesehatan secara menyeluruh. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 ini dipusatkan di Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, pada Selasa (11/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua WHDI Karangasem Ny. Anggreni Pandu Lagosa Hadiri Sosialisasi Peran Strategis di Bidang Publik

balitribune.co.id | Amlapuira - Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mengajak ibu-ibu di Karangasem untuk meningkatkan perannya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung MPP Karangasem pada Senin (10/11/2025) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga Oktober 2025 Bank BPD Bali Catat Kinerja Cemerlang

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali hingga Bulan Oktober 2025 kembali mencatatkan kinerja cemerlang di seluruh indikator utama, sebuah bukti efektivitas strategi bisnis yang diterapkan dengan pencapaian asset  Rp42,4 triliun, melampaui target yang dipatok sebesar Rp41,10 triliun  atau mencapai 103,13% dan mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 6,60% dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp39,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Pelaku Perusakan Hutan Ditangkap Polsek Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Polsek Kintamani  berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Dalam kasus ini petugas  mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), semuanya warga setempat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.