Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Narkoba ke Bali, WN Malaysia ini Divonis Ringan

Satu dari terdakwa asal Malaysia kasus Narkoba divonis ringan.

BALI TRIBUNE - Warga negara Malaysia bernama Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (35), harus berlapang dada setelah divonis 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (16/10). Perbuatannya yang membawa narkotika jenis ganja ke Bali, itu dianggap merusak citra pariwisata pulau Dewata dimata internasional. Putusan yang dikurang 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan 2,5 tahun, itu karena majelis hakim diketuai IG Partha Bargawa menyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni penyalah guna Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke tiga. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mohd Akmar Firdaus bin Ishak dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan," tegas ketua Hakim Partha Bargawa. Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa yang  didampingi penasehat hukumnya, Husein dan Soroso, menyikapi secara berbeda. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa. Kami menyatakan menerima yang mulia," kata Husein. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Sekedar untuk diketahui, terdakwa Ishak bersama istrinya Nor Faraniza binti Nor Azam (34), beserta rekannya Sharizal bin Md Salleh (41), dan WNI bernama Rosida Mardani Tarigan (43), sebelumnya diciduk di Bandara Internasional Ngurah Rai karena membawa Narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan  terdakwa berawal dari kedatangannya bersama tiga orang lainnya dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali,  Sabtu (10/3) sekitar 14.30 wita. Setibanya di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan sabu seberat 2,55 gram brutto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto. Menurut keterangan terdakwa saat itu, barang tersebut dibelinya secara patungan dengan saksi Sharizal bin Md Salleh dari seseorang yang disebut bernama Said di Malaysia. Barang itu mereka beli dengan harga masing-masing 100 ringgit. "Narkotika tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama (pesta) di Bali tepatnya di kamar hotel yang akan diinapi,"sebut jaksa. Usai tertangkap dari Bea cukai selanjutnya para terdakwa saat itu langsung diserahkan ke BNNP Bali.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.