Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Sajam, Anggota Ormas Divonis 10 Bulan

Kadek Ariawan

BALI TRIBUNE -  Hanya karena kedapatan membawa sebuah pisau belati, seorang anggota ormas, Kadek Ariawan (35), harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Lapas kelas II A Kerobokan, Badung. Pria asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Beleleng, ini sudah divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/12).  Dalam putusannya, majelis hakim tetap sependapat dengan unsur-unsur tindak pidana yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dalam dakwaan tunggal yang dialamat kepada terdakwa. Akan tetapi putusan hukuman pidana yang ditetapkan majelis hakim terhadap diri terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.  "Mengadili, menyatakan terdakwa Kadek Ariawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau penusuk, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 UU Darurat No.12/1951, dakwaan tunggal penuntut umum," tegas Hakim Adnya Dewi.  Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga.  Merespons putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dpc Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.  Sekedar untuk diketahui, terdakwa kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat pihak kepolisian Polresta Denpasar melakukan operasi penanganan kejahatan jalanan di Cafe Laris Manis, Jalan Glogor Indah, Denpasar Selatan, pada 29 September 2018 sekitar pukul 23.15 Wita. "Saat saksi I Komang Suardika memeriksa dan menggeledah badan terdakwa ditemukan satu buah senjata penikam jenis pisau belati dengan gagang kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang panjangnya 30cm, diselipkan di kaos kaki warna cokelat dikenakan pada kaki kiri terdakwa," beber JPU dalam dakwaan tunggalnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.