Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Shabu 20 gram, Junaidi Dituntut Jaksa 13 Tahun

Terdakwa Junaidi usai jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Agus Junaidi (22) remaja yang terjerat kasus narkoba ini tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja selama 13 tahun penjara. Tuntutan itu atas kepemilikan 20 gram shabu oleh terdakwa dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotik. Apabila terbukti melanggar Pasal ini, Junaidi akan dipidana penjara paling lama 12 tahun. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram," beber Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa, Senin (3/9) di PN Denpasar. Selain pidana penjara, Jaksa Lanang juga mengajukan tuntutan pidana berupa denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. "Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda 1 miliar rupiah dan bilamana tidak menyanggupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," baca Jaksa Lanang. Menanggapi hal itu terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sebagaimana dalam surat dakwaan sebelumnya,  menyebutkan awal mula ditangkapnya terdakwa ditangkap pada 23 Mei lalu. Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto. 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram. 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik kli berisi 10 butir  tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram. "Hasil interogasi sementara, terdakwa mendapat barang-barang tersebut dari Mang Tedy. Terdakwa mendapat barang itu dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026) di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.