Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Shabu Setengah Kilo Lebih, Pria Ini Divonis Hanya 15 Tahun

Terdakwa
Terdakwa Jerrico saat jalani putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Selain putusan 15 tahun penjara, Jerrico Roni, pria kelahiran Jakarta 32 tahun ini juga didenda 1,5 miliar rupiah subsider 6 bulan. Putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Ageliky Handajani Day SH ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah membawa Narkotika jenis sabu sebarat 563.80 gram. Setidaknya putusan hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Made Lumisensi yang mengajukan selama 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 800 juta. Pria yang tinggal sementara di Jalan Drupadi Denpasar ini hanya bisa menatap kosong dan menerima begitu saja atas putusan hakim setelah koordinasi dengan penasehat hukumnya Charlli SH mewakili team dari Edward Pangkahila.,dkk. "Memutuskan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Memutuskan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda 1 meliar 500 juta rupiah (Rp.1,5 miliar) subsider 6 bulan penjara," baca Ageliky Handajani Day SH, membacakan amar putusannya, Rabu (23/5) di PN Denpasar. Diuraikan dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu ditangkap polisi pada tanggal 1 Desember 2017 silam sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Raya jurusan Gilimanuk-Denpasar. Sebelum terdakwa ditangkap, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan ada orang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga No Pol DK 132 CH warna abu-abu metalik membawa barang terlarang. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar. Dalam mobil terdakwa tepatnya di dalam dasbord sebelah kiri polisi menemukan bungkusan tas plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat.  Setelah dibuka di dalamnya berisi enam buah plastik klip yang masing masing di dalamnya berisikan sabu-sabu dengan berat total 563,80 gram. Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti Narkoba yang ditemukan di mobil itu adalah milik temannya yang bernama Bang Bos Bro yang ditemui terdakwa saat terdakwa berada di Surabaya. “Barang tersebut rencana oleh terdakwa akan dibawa ke Renon dan diserahkan kepada seseorang sambil menunggu instruksi dari Bang Bos Bro,” sebut jaksa dari Kejati Bali ini. Terdakwa juga mengaku bersedia membawa barang titipan Bang Bos Bro itu karena diberi upah Rp 2,5 juta dan diperbolehkan untuk mengambil sedikit untuk dipakai sendiri.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.