Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Tabanan Komit Bangun Zona Intergritas

Bali Tribune / RAPAT - Suasana rapat Program Zona Integritas di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (10/8).

balitribune.co.id | TabananMewujudkan Zona Integritas pada prinsipnya adalah untuk mencapai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Tentu untuk mewujudkan hal tersebut tidak mudah, karena diperlukan komitmen bersama dari struktur organisasi dari bawah sampai dengan tingkat atas.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani pada rapat Program Zona Integritas di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (10/8).

Lebih Lanjut, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Bali ini menegaskan, ada beberapa fokus yang harus dibenahi dalam menuju zona integritas. Yakni inovatif, kreatif, berintegritas, bersih, dan bebas KKN, serta mampu melayani dan berdedikasi. Hal tersebut merupakan tujuan dari sasaran reformasi dan birokrasi.

”Ada 8 area perubahan, dari manajemen perubahan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, penguatan kepuasan pelayan publik. Dari hal tersebut, diminta satu difokuskan yakni, penataan laksana di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan. Hal ini adalah sebagai upaya bukti komitmen kita untuk bisa berubah menjadi lebih baik,” tegas Srikandi Bawaslu Provinsi Bali tersebut.

Selain Ariyani, rapat tersebut dihadiri pula oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, Kepala Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan, I Nengah Wisnu Wardana, Plh. Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Narta, Anggota Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan, I Ketut Winasa, beserta Staff Teknis Bawaslu Tabanan.

Selain itu, Kepala Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan, I Nengah Wisnu Wardana menjelaskan, bahwa Zona Integritas memang sudah dicanangkan oleh Menpar RB Republik Indonesia. Dalam mewujudkan Zona Integritas ini sudah tentu tidak mudah, dalam rangka menuju implementasi Zona Integritas WBK (Wilayah Bebas Korupsi) WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) ini sangat diperlukan wujud Efektif, efisien, dan Akuntabilitas.

“Ucapan, perkataan sama dengan pelaksana. Semua tindakan dan pelayanan termasuk salah satunya bagian keuangan harus dilakukan dengan asas baik serta bisa dipertanggung jawabkan secara transparan. Jadi semua harus memahami tugas dan fungsi dari struktur yang ada, dan apapun yang kita lakukan harus terdokumentasi dalam rangka pencegahan Korupsi dan mewujudkan zona integritas,” ujarnya.

Narta yang juga Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tabanan mengharapkan untuk ke depan Bawaslu Provinsi Bali serta Inspektorat Kabupaten Tabanan bisa memberikan petunjuk teknis dalam mewujudkan Zona Integritas ini di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan.

“Tentunya kami jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan dari Rapat yang dilaksanakan hari ini, untuk implementasi ZI setelah mendapat sharing, arahan , dan petunjuk dari Ketua, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk membanguan dan mewujudkan menuju Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi, Bersih Melayani di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan,” pungkas mantan Anggota KPU Tabanan tersebut.

wartawan
JIN
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.