Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bayar PHR, Sertakan Surat Penyataan

Bali Tribune/ Gede Suryawan
balitribune.co.id | Bangli - Guna meminalisir terjadinya kecurangan, dalam pembayaran pajak hotel dan restaurant (PHR) para wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan bahwa telah memberikan data real. Jika ketahuan terjadi menipulasi data, maka wajib pajak harus siap menerima konsekuensinya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Gede Suryawan, Rabu (8/5).
 
Gede Suryawan tidak memungkiri jika masih dimungkinkan wajib pajak tidak berikan data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Diakui pihaknya juga tetap melakukan pemantuan dan pengecekan terkait data yang dilaporkan oleh wajib pajak. "Memang kami masih terkendala dalam pemeriksaan, mengingat kami belum memiliki petugas yang bersertifikat untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Kami pun memanfaatkan momen pemeriksaan dari BPK maupun BPKP," jelasnya. 
 
Lanjutnya, dalam pemeriksaan tersebut masing-masing wajib pajak juga diundang. Kemudian hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, disarankan agar wajib pajak melampirkan surat pernyataan, memberikan laporan dengan benar dan jika ketahuan melakukan manipulasi data siap untuk menerima konsekuensinya. "Jika terbukti ada manipulasi maka wajib pajak yang bersangkutan harus membayar sesuai dengan data realnya. Semisal yang harus data real 100 dilaporkan 80, maka kekuranganya harus dibayarkan kembali," tegasnya. 
 
Gede Suryawan mengungkapkan untuk pajak restaurant dikenakan 10 persen dari harga jual. Selain itu perusahaan dikenakan pajak pengahasilan (PPh). Sedangkan untuk pajak hotel penghitungan pajakanya berdasarkan tamu yang mengingap. "Untuk PHR ini diatur dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang pajak hotel dan perda nomor 16 tahun 2011 tentang pajak restaurant," terangnya. 
 
Sementara itu, untuk pajak hotel 2019 ditarget Rp 170 juta dan sudah terealisasi 64 juta. Kemudian untuk pajak restaurant target Rp 2 Miliar lebih dan sudah teralisasi Rp 825 Juta. "Untuk target sudah berdasarkan kajian di lapangan," ujarnya sembari menyebutkan sebagian besar hotel dan restaurant ada di wilayah Kintamani.  
 
Ditambahkan pula untuk tahun 2019, untuk pajak daerah ditarget Rp 19 Miliar. Pajak daerah berasal dari berbagai sumber, seperti PHR, pajak pemanfaatan air bawah tanah, pajak parkir, hiburan, dan lainya. "Jelas yang potensi besar ada di PHR," ucap Gede Suryawan. uni
wartawan
Agung Samudra
Category

HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Himbau Ucapan dengan Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng berbagai pihak eksternal untuk berpartisipasi dalam kegiatan bertema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Capaian Kontingen Denpasar Pada Porprov Bali XVI, Walikota Jaya Negara Serahkan Tali Kasih Kepada Atlet dan Pelatih Peraih Medali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan Tali Kasih/Penghargaan kepada atlet dan pelatih peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.