Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bayi 3 Bulan Tewas di Penitipan Anak, Pengasuh Jadi Tersangka

Bali Tribune/nanda. Dua tersangka kasus bayi meninggal di TPA Princess House Childcare bersama penyidik (tengah).

Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang bayi berusia tiga bulan berinisial ENA meninggal dunia saat dititipkan orang tuanya di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare. Penyebab meninggalnya korban lantaran kelalaian pegawai TPA. Namun pemilik TPA juga tersangkut.

Karena itu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar menetapkan pemilik TPA bernama Ni Made Sudiani Putri alias Bu Made (39) dan pengasuh bernama Listiana alias Tina (39) sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan di Mapolresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (13/05/2019), mengatakan, Listiana dijerat pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI No 23/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 359 KUHP.

Sedangkan sang pemilik TPA, Ni Made Sudiani Putri, dijerat melanggar pasal 76B jo pasal 77B UU RI No 23/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dikatakan Kapolresta, penetapan tersangka dilakukan Minggu (12/05/2019).

 “Keduanya terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Ruddi. Diterangkan, sebelum kejadian, korban diantar ayahnya, Andika Anggara, ke TPA di Jalan Badak Sari I No 2A Denpasar, Kamis (09/05/2019) pagi.

Saat itu sekitar pukul 07.00 Wita. Dia ditangani oleh pengasuh bernama Tina. Saat diasuh, bayi ini diberi susu, popok serta dimandikan. Pada pukul 15.30 Wita, bayi tersebut terbangun dan menangis. Tina membedongnya (membungkus menggunakan selendang, red), memberi susu, hanya diminum sedikit.

Selanjutnya, perempuan asal Malang, Jawa Timur, itu menengkurapkan korban sembari menepuk pantatnya. “Setelah menepuk pantat korban, tersangka meletakkan korban di kasur dengan posisi tengkurap lalu ditinggal selama 30 menit. Saksi bernama Nanik masuk, dan membalikkan korban.

Pukul 17.00 Wita, tersangka balik ke kamar dan menggendong korban. Namun ia panik karena kondisi bayi tersebut lemas sehingga dibawa ke RS Bross, tapi belum sempat mendapat perawatan medis, bayi itu dinyatakan meninggal. “Kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti rekaman CCTV,” ujar Ruddi.

Hasil pemeriksaan polisi, TPA yang sudah tiga tahun beroperasi dengan biaya antara Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per bulan itu ternyata tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Hanya ada izin dari yayasan penampungan anak. Selain itu, pekerja di TPA tersebut bukan ahli dalam mengasuh anak.

“Ada sekitar 40 orang anak termasuk beberapa balita yang diasuh di TPA dengan pengasuh berjumlah sembilan orang. Tapi, mereka yang dipekerjakan itu hanya lulusan SMP dan SMA dan tidak ada keahlian khusus sebagai pengasuh bayi. Untuk sementara, TPA ditutup dipasang police line,” pungkasnya. (*)

wartawan
Ray
Category

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.