Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BB Diduga Raib, Bule Rusia Bantah Kepemilikan Kokain

Vladimir terdakwa asal Rusia saat mendengarkan keterangan saksi.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus Narkotika yang menyeret warga negara Rusia bernama Rybnikov Vladimir Aleksandrovich (42), ke kursi pesakitan mulai memanas. Pasalnya, terdakwa membantah kepemilikan kokain seberat 4,32 gram yang disebutnya sudah dihilangkan penyidik kepolisian. Bantahan terdakwa,  itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (11/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penerjemah bahasa Rusia pada saat penyelidikan di Polsek Kuta, Alexius Barung. Dalam kesaksiannya, Alex mengatakan jika dirinya ditunjuk oleh polisi sebagai penerjemah terdakwa Vladimir saat dilakukan penyidikan di Polsek Kuta. “Saya menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Rusia saat pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sebaliknya,” tegas saksi. Ia menegaskan usai dilakukan BAP, terdakwa Vladimir menandatangani BAP yang disebutnya tidak ada masalah. Namun keterangan tersebut dibantah terdakwa melalui penerjemahnya Wayan Ana. Menurutnya, apa yang diterjemahkan oleh saksi memang benar. Namun ia meragukan apa yang ditulis di BAP. “Jadi terdakwa mengakui keterangan saksi. Namun ia meragukan apa yang ditulis di BAP karena dia tidak mengerti,” terangnya. Majelis hakim pimpinan Novita Riama juga sempat menanyakan saksi terkait keterangan terdakwa dalam BAP yang salah satunya menyangkal kepemilikan kokain tersebut. Namun saksi menyatakan tidak ingat sama sekali isi BAP terdakwa karena sudah lama. “Saya tidak ingat isi BAP tersebut,” terangnya. Nah, setelah pemeriksaan saksi penerjemah Rusia ini, giliran terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan. Terdakwa yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai terdakwa minta ijin mengungkapkan beberapa hal. Salah satunya terkait buku bacaan Rusia tempat menaruh 5 paket kokain yang sebelumnya disita polisi. Dalam sidang sebelumnya, Vladimir membantah kepemilikan 5 paket kokain dan buku yang disebut tempat menyimpan kokain. Barang bukti tersebut dikabarkan hilang saat proses penyidikan di kepolisian. Terdakwa lalu menunjukkan buku bacaan Rusia yang disebutnya mirip dengan buku yang hilang dari kepolisian. Buku bersampul biru tersebut memiliki hard cover. Sementara buku yang dijadikan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya buku biasa dengan soft cover. “Ini bukunya yang mirip dengan buku yang hilang. Beda dengan buku yang dibawa jaksa,” ujar penerjemah Ana  yang merupakan dosen di Universitas Warmadewa ini. Majelis hakim sempat memeriksa buku tersebut dengan mencocokkan foto saat penangkapan. Majelis hakim  minta panitera mencatat keterangan tambahan dari terdakwa ini. Sementara itu kuasa hukum Vladimir, Loren membenarkan jika dalam persidangan sebelumnya terdakwa Vladimir membantah kepemilikan kokain dan buku tersebut. “Ya dalam sidang sebelumnya sudah dibantah terdakwa,” terangnya. Seperti diketahui sebelumnya, penangkapan terhadap terdakwa Aleksandrovich berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia. Setelah melakukan penyelidikan, Jumaat (27/4), tedakwa Vladimir berhasil diringkus dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang didalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain. Lalu, anggota Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung. Alhasil, Polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi Kokaina yang disembunyikan di dalam buku. Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga perpaket tiga juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026) di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.