Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BB Diduga Raib, Bule Rusia Bantah Kepemilikan Kokain

Vladimir terdakwa asal Rusia saat mendengarkan keterangan saksi.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus Narkotika yang menyeret warga negara Rusia bernama Rybnikov Vladimir Aleksandrovich (42), ke kursi pesakitan mulai memanas. Pasalnya, terdakwa membantah kepemilikan kokain seberat 4,32 gram yang disebutnya sudah dihilangkan penyidik kepolisian. Bantahan terdakwa,  itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (11/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penerjemah bahasa Rusia pada saat penyelidikan di Polsek Kuta, Alexius Barung. Dalam kesaksiannya, Alex mengatakan jika dirinya ditunjuk oleh polisi sebagai penerjemah terdakwa Vladimir saat dilakukan penyidikan di Polsek Kuta. “Saya menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Rusia saat pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sebaliknya,” tegas saksi. Ia menegaskan usai dilakukan BAP, terdakwa Vladimir menandatangani BAP yang disebutnya tidak ada masalah. Namun keterangan tersebut dibantah terdakwa melalui penerjemahnya Wayan Ana. Menurutnya, apa yang diterjemahkan oleh saksi memang benar. Namun ia meragukan apa yang ditulis di BAP. “Jadi terdakwa mengakui keterangan saksi. Namun ia meragukan apa yang ditulis di BAP karena dia tidak mengerti,” terangnya. Majelis hakim pimpinan Novita Riama juga sempat menanyakan saksi terkait keterangan terdakwa dalam BAP yang salah satunya menyangkal kepemilikan kokain tersebut. Namun saksi menyatakan tidak ingat sama sekali isi BAP terdakwa karena sudah lama. “Saya tidak ingat isi BAP tersebut,” terangnya. Nah, setelah pemeriksaan saksi penerjemah Rusia ini, giliran terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan. Terdakwa yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai terdakwa minta ijin mengungkapkan beberapa hal. Salah satunya terkait buku bacaan Rusia tempat menaruh 5 paket kokain yang sebelumnya disita polisi. Dalam sidang sebelumnya, Vladimir membantah kepemilikan 5 paket kokain dan buku yang disebut tempat menyimpan kokain. Barang bukti tersebut dikabarkan hilang saat proses penyidikan di kepolisian. Terdakwa lalu menunjukkan buku bacaan Rusia yang disebutnya mirip dengan buku yang hilang dari kepolisian. Buku bersampul biru tersebut memiliki hard cover. Sementara buku yang dijadikan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya buku biasa dengan soft cover. “Ini bukunya yang mirip dengan buku yang hilang. Beda dengan buku yang dibawa jaksa,” ujar penerjemah Ana  yang merupakan dosen di Universitas Warmadewa ini. Majelis hakim sempat memeriksa buku tersebut dengan mencocokkan foto saat penangkapan. Majelis hakim  minta panitera mencatat keterangan tambahan dari terdakwa ini. Sementara itu kuasa hukum Vladimir, Loren membenarkan jika dalam persidangan sebelumnya terdakwa Vladimir membantah kepemilikan kokain dan buku tersebut. “Ya dalam sidang sebelumnya sudah dibantah terdakwa,” terangnya. Seperti diketahui sebelumnya, penangkapan terhadap terdakwa Aleksandrovich berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia. Setelah melakukan penyelidikan, Jumaat (27/4), tedakwa Vladimir berhasil diringkus dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang didalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain. Lalu, anggota Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung. Alhasil, Polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi Kokaina yang disembunyikan di dalam buku. Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga perpaket tiga juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.