Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bea Cukai-BNN Amankan Warga Brasil Bawa 4 Kg Kokain

BNN
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil diamankan petugas gabungan dari Bea Cukai dan BNN Provinsi Bali di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia diduga berusaha menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat hampir 4 kilogram.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, penangkapan terjadi dua pekan lalu saat pelancong itu melintas di area pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. "Petugas yang berjaga mencurigai gelagat mencurigakan dari pelaku ini. Kemudian diperkuat setelah citra X-ray memperlihatkan adanya benda dalam koper yang mencurigakan," ungkap seorang sumber petugas, Rabu (23/7).

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan paket yang diduga kuat berisi narkotika itu kemudian diuji di laboratorium. Hasilnya, barang tersebut diduga kuat merupakan narkoba jenis kokain.

Meski demikian, namun pihak Bea Cukai masih merahasiakan identitas pelaku dan modus penyelundupannya. terkesan sangat tertutup terkait penindakan ini.

"Kami belum bisa memberikan informasi. Memang ada penindakan, tapi saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan bersama instansi terkait," ungkap seorang petugas Bea Cukai Ngurah Rai saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara sumber lainnya megatakan, pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali. Selain mengamankan warga Brasil, petugas gabungan juga mengamankan seorang warga negara Afrika Selatan yang juga membawa narkotika saat masuk ke Indonesia di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

"Tetapi untuk warga Afrika ini belum tau narkotikanya jenis apa dan barang buktinya berapa banyak. Rencananya besok, Kamis (24/7) akan digelar kepada awak media di Kantor BNN Provinsi Bali bareng dengan warga Brasil itu," tuturnya.

wartawan
RAY
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.