Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bebas, ‘Bali Nine’ Dideportasi

BEBAS - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi saat memberikan keterangan pers terkait pembebasan Renae Lawrence di Rutan Klas II B Bangli, Rabu (21/11).

 BALI TRIBUNE - Salah seorang terpidana kasus narkotika warga negara Australia, Renae Lawrence (41) terhitung Rabu (21/11) dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Renae Lawrence adalah satu dari sembilan  terpidana yang diistilahkan sebagai ‘Bali Nine’--menjalani masa pidana di Rutan Klas II B Bangli. Keluar dari rutan ia langsung dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal di Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, didampingi Kadiv Imigrasi Agato Simamora, Kadiv Pas Slamet Prihantara, Kakanim Denpasar Wisnu Widayat serta Kepala Rutan Bangli, I Made Suwendra, mengungkapkan, Renae telah selesai menjalankan pidanan 20 tahun penjara serta subsider 6 bulan penjara. “Renae menjalani masa pindana terhitung sejak 13 April 2006 hingga 21 November 2018, termasuk didalamnya pengurangan masa pidana berupa remisi," terang Maryoto, kemarin.  Lanjutnya, pembebasan Renae dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diawali dengan proses administrasi. Disebutkan pula bahwa telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. "Dari pemeriksaan tersebut, hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sehat dinyatakan dengan dikeluarkanya surat keterangan sehat," jelasnya.  Kemudian proses selanjutnya, Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Kantor Imigrasi Denpasar. Maryoto Sumadi mengungkapkan, Renae tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku, berdasarkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian.  Sementara itu, Renae Lawrence keluar dari Rutan Bangli, langsung diarahkan ke Denpasar dengan pengawalan ketat dari pihak kantor wilayah dan pihak kepolisian Polres Bangli.  Di sisi lain, Kapolres Bangli, AKBP Agus Tri Waluyo mengungkapkan pihaknya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup. "Pengamanan yang dilakukan tentu sesuai dengan SOP. Selain pengamanan kami juga melakukan pengawalan dari Rutan Bangli hingga Bandara Ngurah Rai," jelasnya dan menambahkan personel yang dilibatkan sebanyak 50 anggota.  Pembebasan Renae menjadi sorotan media lokal hingga media asing. Sejak pagi puluhan awak media sudah menanti pembebasan Renae, dan baru pukul 17.00 Wita, kemarin yang bersangkutan keluar dari Rutan Bangli. Selama menjalani pidana di Rutan Bangli, Renae menempati Blok Widuri.

wartawan
Agung Samudra
Category

Gusti Anom Gumanti Apresiasi WTP Badung, Berharap Catatan BPK Bisa Selesai Dalam Satu Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Bupati Badung, Wakil Bupati dan anggota di DPRD Badung atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2025. Ini menunjukkan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif sudah berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi dan Capaian Target Pembangunan, Dukung Pariwisata, Infrastruktur Fokus Utama

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan strategi dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Badung, pada Rapat Koordinasi Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Rakor diikuti Bupati/Walikota se-Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.