Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beberapa Banjar di Bangli Tetap Membuat Ogoh-ogoh

Bali Tribune/ OGOH-OGOH - Proses pembuatan ogoh-ogoh di wilayah Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli. (sam)



balitribune.co.id | Bangli -Menjelang Hari Raya Nyepi, sejumlah banjar di wilayah Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli terpantau membuat ogoh-ogoh. Namun belum diketahui pasti jumlah ogoh-ogoh yang ada saat ini. MDA Bangli masih melakukan pendataan Sekaa Teruna maupun banjar yang membuat ogoh-ogoh.

 
Di sisi lain Gubernur Bali Wayan Koster tidak mengizinkan kegiatan Pawai Ogoh-ogoh saat Perayaan Hari Raya Nyepi 2022, proses pembuatan ogoh-ogoh di Bangli tetap berlanjut.
 
Bendesa Madya MDA Bangli, Jro Ketut Kayana mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan banjar/adat yang membuat ogoh-ogoh untuk Nyepi tahun ini. Sudah sepekan proses pendataan  tersebut.
 
"Kebanyakan tidak membuat ogoh-ogoh. Tetapi untuk jumlah pastinya kami masih menunggu laporan di wilayah mana saja yang membuat ogoh-ogoh," jelasnya, Rabu (9/2/2022).
 
Sedangkan untuk larangan pawai, kata Jro Kayana, pihaknya masih menunggu instruksi dari MDA Provinsi. Jika mengacu SE No: 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 untuk pengarakkan ogoh-ogoh diperbolehkan namun dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
 
Untuk pengarakan ogoh-ogoh dibatasi yakni arah dan geraknya hanya diperkenankan untuk keliling di lingkungan desa adat saja. Selain itu peserta juga dibatasi paling banyak 50 orang. Pelaksanaan dengan Prokes yang ketat.
 
"Melihat perkembangan saat ini, kami menunggu kepastian mengingat SE yang dulu belum direvisi," sebutnya.
 
Terpisah, Kelian Banjar Adat Pule, I Made Sukadana mengatakan untuk pembuatan ogoh-ogoh sudah dilakukan beberapa pekan lalu. Saat ini masih proses penggarapan. Kemudian terkait adanya larangan untuk melakukan pawai ogoh-ogoh, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut. Hanya saja belum ada surat resmi yang diterima.
 
Lantaran belum adanya perubahan atas Surat Edaran (SE) No: 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tersebut proses pembuatan ogoh-ogoh masih berjalan.
 
"Kami masih berpatokan pada SE tersebut. SE yang duluan belum dicabut," sebutnya.
 

Ditambahkan pula, jika ada perubahan kebijakan kembali tentu pihaknya akan mengikuti instruksi pemerintah. Kelian Banjar adat yang juga seorang guru ini mengaku sudah berkoordinasi dengan desa adat seperti apa pelaksanaan. "Seperti apa kesepakatan adat sudah barang tentu kami mengikuti," ujarnya.

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.