Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beberapa Obyek Wisata Terapkan Tarif Baru

Bali Tribune/PENELOKAN - Suasana di obyek wisata penelokan.

balitribune.co.id | Bangli - Beberapa obyek wisata sudah mulai menerapkan kenaikan retribusi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup 47 tahun 2014 tentang  retribusi wisata rekreasi  dan olah raga. Kenaikan tarif mulai diterapkan per 1 Januari 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Adnyana mengatakan Perbup Nomor 37 Tahun 2019 sudah diterapkan per 1 Januari. Bebernya  beberpa obyek sudah menerapkan Perbup  ini dan masih ada yang menerapkan Perbup lama. Untuk obyek yang sudah menerapkan yakni DTW Batur, DTW Trunyan, DTW Penulisan di Kecamatan Kintamani dan DTW Kehen di Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli. Menurut Wayan Adnyana bahwa penerapan tarif retribusi yang baru tidak ada permasalahan. “Di beberapa obyek sudah diterapkan dan sejauh ini berjalan lancar,” ungkapnya, Kamis (2/1).

Saat disinggung terkait obyek wisata Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli yang belum menerapkan tarif retribusi yang baru kata Wayan Adnyana, untuk penerapan Perbup 37 Tahun 2019 ini masih ditunda. “Untuk Penglipuran memang telah mengajukan surat untuk penundaan penerapan Perbup anyar ini. Alasannya karena fasilitas/sarana-prasarana belum optimal,” jelasnya.

Disinggung  batas waktu penundaan penerapan Perbup ini, Wayan Adnyana mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi  dengan pihak adat. “Kami akan komunikasikan kembali,” ujarnya sembari mengatakan dengan kenaikan tarif ini tentu dapat menambah pendapatan. Pihaknya berkeyakinan meski Penglipuran menunda penerapan Perbup 37 Tahun 2019 tidak akan mempengaruhi penerapan di obyek lainnya.

Soal target pendapatan asli daerah (PAD) yang harus disetorkan masing-masing obyek, ia enggan membeberkan nilai target. Kemudian untuk obyek yang rencananya akan dikenakan retribusi seperti Tukad Cepung, masih akan dilakukan kajian kembali.

wartawan
Agung Samudra
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.